Viral Medsos

NASIB Artis Sandra Dewi setelah Kejaksaan Agung Buka Peluang Menjerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU

Adapun TPPU tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Editor: AbdiTumanggor
Ho
Nasib Sandra Dewi setelah Kejagung Buka Pelung Menjerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib artis Sandra Dewi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjerat Harvey Moeis dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun TPPU tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyebut dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, pihaknya akan menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang.

"Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Ia kemudian menyebut, dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah menjerat tersangka Helena Lim dengan TPPU, sehingga tak menutup kemungkinan langkah hukum serupa juga diterapkan kepada tersangka Harvey.

"TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kuntadi juga menuturkan pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap harta benda para tersangka apabila terdapat indikasi aliran dana korupsi.

"Terkait dengan harta benda, penyitaan dan sebagainya, penelusuran masih sedang kita lakukan. Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya, menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujarnya.

Rumah artis Sandra Dewi Digeladah Kejagung

Dikutip dari Kompas TV, penyidik Jampidsus Kejagung tengah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Harvey Moeis, di kawasan Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (1/4/2024). Kuntadi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang berada di wilayah Pakubuwono, Jakarta Selatan.

"Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan," ujarnya.

Selain penggeledahan, Kuntadi mengaku sudah memblokir rekening para tersangka.

"Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka.

Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, tersangka lainnya yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN.

Kemudian SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk. Serta satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.

Sebagai informasi, perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Sosok RBS alias RBT Diperiksa Selama 13 Jam

Sosok RBS alias RBT disebut-sebut sebagai bos besar Harvey Moeis di balik kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung telah diperiksa selama 13 jam oleh Kejaksaan Agung. Sosok RBS itu awalnya diungkap Boyamin Saiman, Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI.

Somasi tersebut terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (28/3/2024).

Boyamin Saiman mengatakan somasi tersebut meminta penyidik harus segera menetapkan RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.

Desakan ini setelah ditetapkan tersangka dan ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI.

RBS disebut sebagai official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya dari bisnis tambang timah ilegal yang dioperatori Harvey Moeis, suami Sandra Dewi

Bahkan, Boyamin mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung. "MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Jampidsus apabila somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan bulan April ini. Menurutnya, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR."

"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya, guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,"ujar Boyamin.

Diketahui, PT Timah merupakan perusahaan yang memiliki ratusan ribu luas wilayah konsesi di kawasan Bangka Belitung. Di Pulau Bang dan Pulau Belitung, PT Timah memiliki 288.716 hektare luas wilayah konsesi, sementara di perairan Pulau Bangka dan Kondur, Riau, memiliki 184.672 hektare. 

Kasus ini bermula ketika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah PT RBT di Bangka pada 23 Desember 2023. Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dari temuan ini, penyidik lantas menggeledah perusahaan timah lain hingga awal Maret 2024.  Hingga Rabu (27/3/2024), tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini.

Dari ratusan saksi tersebut, penyidik telah menetapkan 16 tersangka.

Kasus penambangan ilegal timah di Bangka Belitung ini sebetulnya sudah mulai terungkap pada 2018 silam.

Kala itu, PT Timah membuat laporan ke Bareskrim Polri lantaran banyaknya tambang timah tanpa izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah IUP mereka.

Mabes Polri kemudian turun ke Bangka Belitung dan menggeledah sejumlah smelter pada Oktober 2018.

Penggeledahan ini di bawah komando Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tambang-tambang ilegal di area, akhirnya PT Timah Tbk berhasil menguasai penambangan timah di Bangka Belitung.

Terbaru, Robert Bonosusatya alias RBS, diperiksa penyidik Kejaksaan sekitar 13 jam lamanya yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dalam kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022, Selasa (2/4/2024).

Dari pantauan Tribunnews.com, Robert yang menggunakan baju batik berwarna merah bata keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta sekira pukul 22.05 WIB. Robert yang menggunakan masker berwarna putih tersebut didampingi dua orang kuasa hukumnya.

Dia tak berkata banyak terkait agenda pemeriksaannya soal kasus tersebut. Robert hanya mengatakan dia sudah melakukan kewajibannya untuk memberikan keterangannya. "Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," kata Robert kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Dia juga tak mau mengungkapkan apa kaitan dirinya dalam kasus ini sehingga bisa diperiksa menjadi saksi. "Tanya ke penyidik ya, tolong ya," jelasnya.

Tak lama kemudian, Robert langsung masuk ke bagian depan mobil Toyota Innova Zenix berwarna putih dan meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.

Keberanian Kajagung Mengungkap Kasus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena mengakui keberanian seorang Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Terbaru kasus timah yang merugikan negara mencapai Rp 271 T itu berhasil diungkap dengan menetapkan 16 tersangka termasuk 2 nama pesohor Helena Lim dan Harvey Moeis.

"Ada 16 tersangka di sini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap," tegas Ketut dalam wawancaranya bersama Sapa Indonesia Petang, KompasTV, Jumat (29/3/2024).

"Sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda, kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua,"

Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat. 

"Untuk sekarang soal TPPU, gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti,"

"Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (kejagung), kita akan ungkap semua, masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami  semaksimal mungkin," pungkasnya.

Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.

"Ketut juga memastikan, orang yang sudah tersangka penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya dimana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut,"

Soal dampak kerusakan lingkungan, Ketut juga kaget setelah melihat visualnya dari satelit.  "Kita sudah pemeriksaan satelit, dari visualnya itu kerusakannya adalah 2 kali lipat luas Jakarta lho, itu rusak. Jadi pasti deh, ada orang-orang tertentu yang bakal kita seret lagi," tutupnya.

Akan Sita Aset Penikmat

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak berhenti pada 16 tersangka korupsi timah saja. Namun, harta kekayaan tersangka akan diusut dan disita termasuk orang-orang uang turut menikmatinya. 

Penyitaan harta tersangka korupsi Rp271 Triliun itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Ketut menyebut nantinya harta-harta para tersangka akan dilakukan pelacakan.

Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.

"Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut," ujarnya mengutip Kompas TV.

Korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. Mereka merupakan tersangka ke-15 dan ke-16 yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut tersangka baru akan bertambah. Ketut mengatakan Kejagung terus melakukan pengembangan dan penyidikan terkait kasus korupsi yang ditaksir membuat negara mengalami kerugian Rp 271 triliun.

"Sangat memungkinkan (tersangka bertambah). Siapapun yang menyebabkan kerusakan sangat masif di Bangka Belitung ya terutama, dan siapapun yang menimbulkan adanya kerugian negara, kan ini masih berproses terus ya," tuturnya dikutip dari Kompas TV.

Kemudian, saat ditanya apakah tersangka baru tersebut berlatar belakang sebagai pesohor, Ketut mengamini hal tersebut. Hanya saja, dirinya tidak membeberkan siapa sosok tersangka baru dari kalangan pesohor tersebut.

"Saya kira akan mengarah ke sana semua, ya (tersangka dari pesohor). Bukan saya menakuti ya, akan mengarah ke sana semua," tuturnya.

Ketut menjelaskan orang-orang yang tidak melakukan tindakan pidana korupsi secara langsung tetapi menikmati hasil uang haram tersebut turut bisa ditetapkan menjadi tersangka dengan disangkakan pasal gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita ke depan, kalau menjerat orang-orang lain seperti TPPU pasal 3, 4, dan 5, tidak menutupi kemungkinan orang-orang yang menikmati tanpa harus melakukan tindak pidana secara langsung terhadap kerusakan lingkungan, ini bisa terjerat," ujarnya.

Kerugian negara Rp 271 triliun

Korupsi ini menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Jumlah Rp271 triliun tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.

Kasus korupsi di sektor tambang yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan nonhutan di Bangka Belitung (Babel). "Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060," kata Bambang di Kejagung, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) lalu.

Bambang merincikan, aktivitas tambang tersebut membuka lubang galian 170.363.064 hektare. Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektare. Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektare.

Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektare baik di kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. "Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved