Berita Viral

SOSOK Leony Lidya Ahli Ganjar-Mahfud yang Singgung Kasus Sambo di MK hingga Berakhir Diskakmat Hakim

Inilah sosok Leony Lidya, ahli Ganjar-Mahfud yang singgung kasus Sambo dan tragedi Km 50 di sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Leony Lidya Ahli Ganjar-Mahfud yang Singgung Kasus Sambo di MK hingga Berakhir Diskakmat Hakim 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Leony Lidya, ahli Ganjar-Mahfud yang singgung kasus Sambo dan tragedi Km 50 di sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK.

Adapun sosok Leony Lidya menjadi sorotan setelah menyinggung kasus mantan petinggi Polri Ferdy Sambo dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana dalam sidang sengketa Pilpres, Leony Lidya menyinggung kasus Ferdy Sambo dan tragedi Km 50,

Buntutnya, Leony Lidya diskakmat oleh hakim karena mengungkit kasus lain.

Diketahui, Leony Lidya merupakan dosen Teknik Informatika Universitas Pasundan.

Sementara itu dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Leony Lidya menjadi saksi ahli Ganjar-Mahfud.

Mulanya, ia menyinggung permasalahan unggah formulir pada Sirekap hingga ketiadaan hak edit C1 bagi KPPS.

Ia meyakini kesalahan tidak berasal dari software (perangkat lunak) tersebut karena perangkat sejatinya sudah diatur melalui algoritma dan kode tertentu.

Oleh karena itu, Leony menilai Sirekap adalah saksi bisu kejahatan Pemilu.

“Hari ini saya simpulkan bahwa kontroversi yang terjadi pada Sirekap adalah by design, sehingga saya anggap ketika KPU mengabaikan Sirekap dengan berdalih bahwa Sirekap tidak dipakai untuk rekapitulasi berjenjang, maka saya melihat Sirekap sudah menjadi saksi bisu kejahatan Pemilu 2024,” kata Leony dalam sidang, dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Kejanggalan lain yang dia lihat adalah KPU menutup info numerik C1 dan D.

Dia juga menyinggung alur unggah tanpa adanya opsi agar pengunggah memvalidasi atau mengecek terlebih dahulu sebelum mengunggah.

"Alurnya adalah unduh, login, pilih TPS, foto, unggah kemudian harusnya adalah secara logis cek apakah hasil unggah sudah sesuai atau belum.

Jika belum maka dia harus ulang lagi fotonya sampai benar," ucap Leony.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di MK, Rabu (27/3/2024).
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di MK, Rabu (27/3/2024). (HO)

"Yang terjadi pada Sirekap tidak. Datanya salah itu disimpan, itu fatal akibatnya. Dan saya enggak tahu apakah memang datanya salah atau datanya bagaimana. Tapi fenomenanya adalah orang bisa mengunggah, tetapi hasilnya tidak sesuai dengan C1," imbuhnya.

Karena bukan kesalahan desain, ia menduga ada pihak yang mampu mengubah-ubah angka ataupun data pada Sirekap. Dia lantas menyinggung kasus Ferdy Sambo.

Dalam kasus Sambo, beberapa pihak yang merupakan anak buah Ferdy Sambo merusak CCTV sebagai salah satu alat yang bisa dijadikan bukti kejahatan.

"Saya sudah prediksi bahwa suatu saat informasi Sirekap pasti ditutup, itu sebelum ditutup bahkan mungkin diklaim seperti CCTV disembunyikan oleh Pak Sambo, lalu locus Km 59 dimusnahkan, bisa terjadi itu," ungkap Leony.

Mendengar ahli mengungkit kasus lain pada sidang sengketa Pilpres, Ketua MK Suhartoyo lalu meminta Leony untuk melanjutkan menjawab pertanyaan yang lain.

"Yang lain saja ibu, sudah," ucap Suhartoyo. Sebagai informasi, MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Baca juga: Kunjungi Kanim Sibolga, Kakanwil Kemenkumham Sumut Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik

Baca juga: Kisah La Kanene, Pria di Sulawesi Tenggara Bertarung Dengan Buaya Sepanjang 5 Meter di Sungai

Saksi Nasdem Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud

Disisi lain sebelumnya diwartawakan Usai jadi saksi Partai Nasdem di rekapitulasi nasional, eks komisioner KPU yakni I Gusti Putu Artha jadi saksi ahli Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun saksi Partai Nasdem menjadi saksi ahli Ganjar dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Saksi partai Nasdem yang menjadi saksi ahli Ganjar-Mahfud itu juga merupakan eks komisioner KPU.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang sempat memberi catatan ketika mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha dihadirkan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Selasa (2/4/2024).

Hasyim mengungkapkan, Gusti merupakan saksi dari Partai Nasdem selama proses rekapitulasi tingkat nasional pada beberapa waktu lalu.

"Perlu kami sampaikan bahwa Saudara Putu Artha pada waktu rekapitulasi tingkat nasional beliau hadir sebagai saksi dari Partai Nasdem, sebagai catatan," kata Hasyim kepada majelis.

Putu lalu menjelaskan bahwa ia sudah mengundurkan diri dari saksi Partai Nasdem sejak tanggal 20 Maret 2024.

Putu pun menunjukkan selembar kertas tanda terima surat pengunduran dirinya itu.

"Saya sudah mengundurkan diri, tanggal 20, dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tanggal 20 dari Partai Nasdem," kata Putu dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Ketua MK Suhartoyo lalu menerima catatan tersebut dan meminta Putu untuk menyerahkan salinan tanda terima itu.

"Baik ya, nanti di-copy biar diserahkan ke Mahkamah," ujar Suhartoyo.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: KESAL Tak Lagi Dilayani, Kakek di Ngawi Jawa Timur Aniaya dan Cekik Istrinya Hingga Tewas

Baca juga: Direktur Keuangan RSU Adam Malik Mangapul Bakara Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejari Medan

 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved