Berita Viral
SURAT MUNDUR Ahli Ganjar-Mahfud dari Nasdem Disentil MK: Kok Kucel Gitu Suratnya?
Surat mundur ahli Ganjar-Mahfud, I Gusti Putu Artha dari Nasdem disentil MK karena kucel
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Surat mundur ahli Ganjar-Mahfud, I Gusti Putu Artha dari Nasdem disentil MK.
Adapun surat pengunduran ahli Ganjar-Mahfud yakni I Gusti Putu Artha dari saksi partai Nasdem disentil MK karena tampak kucel.
Untuk diketahui, I Gusti Putu Artha pernah menjadi saksi untuk Partai Nasdem, saat rekapitulasi tingkat nasional hasil Pilpres 2024.
Kini setelah mundur dari saksi Nasdem, I Gusti Putu Artha menjadi saksi ahli Ganjar-Mahfud dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Dalam sidang sengketa, kapasitas Putu Artha sempat dipertanyakan oleh KPU.

Dimana disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mempersoalkan kapasitas ahli yang dihadirkan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yakni I Gusti Putu Artha, dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hasyim mempertanyakan hal itu sebelum I Gusti Putu Artha memberikan keterangan, saat sidang PHPU Pilpres 2024 beragendakan mendengar keterangan saksi atau ahli, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Hasyim menyampaikan, I Gusti Putu Artha pernah menjadi saksi untuk Partai NasDem, saat rekapitulasi tingkat nasional hasil Pilpres 2024. "Perlu kami sampaikan bahwa saudara Putu Artha, pada waktu rekapitulasi tingkat nasional, beliau hadir sebagai saksi dari Partai NasDem, sebagai catatan," kata Hasyim.
Ketua MK yang juga memimpin sidang PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo, menyampaikan akan mencatat pernyataan Ketua KPU itu.
Merespons pernyataan Hasyim, Gusti menyampaikan klarifikasi, bahwa dia mengaku sudah mengundurkan diri dari NasDem per 20 Maret 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Gusti membuktikan pengunduran dirinya dari NasDem menampilkan sebuah dokumen.
Selanjutnya, Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan mengapa dokumen yang ditunjukkan Gusti dalam kondisi lecek.
"Saya sudah mengundurkan diri, tanggal 20 dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tangal 20 dari partai NasDem," kata Gusti.
"Kok kucel gitu suratnya?" tanya Suhartoyo kepada Gusti.
"Enggak, ini tanda terima, tanda terima surat," jawab Gusti.
Mendengar hal itu, Suhartoyo kemudian meyampaikan, agar salinan dokumen tersebut dapat diberikan Gusti ke pihak MK.
"Baik, ya, nanti di-copy biar diserahkan ke Mahkamah," kata Suhartoyo.

Diketahui, kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi untuk menyampaikan pandangan dan keterangan dalam sidang pembuktian sengketa Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4/2024).
Dari sembilan ahli tersebut, ada Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno dan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk.
Selain keduanya, ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud adalah Dekan FH Universitas Brawijaya, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Aan Eko Widiarto, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran Charles Simabura, Didin Damanhuri, mantan anggota KPU I Gusti Putu Artha, dosen TI Universitas Pasundan Leony Lidya, sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli dan Suharto.
Lalu, 10 saksi yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud adalah Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.
Baca juga: SOSOK Putu Artha Saksi Nasdem yang Kini Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud, Kapasitasnya Ditanya KPU
Baca juga: Ngaku Didukung Bobby, Wakil Wali Kota Aulia Rachman Akan Maju ke Pilkada Medan 2024
SOSOK I Gusti Putu Artha
Dilansir Tribun-medan.com dari Wikipedia, I Gusti Putu Artha adalah politikus Partai Nasional Demokrat sekaligus juga mantan Komisioner KPU RI.
Ia pernah menjadi anggota KPU Provinsi Bali tahun 2003-2007, KPU Republik Indonesia tahun 2007-2012, dan kini Direktur Ganesha Consulting, Ketua Komisi Saksi NasDem Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem pada Pemilu 2019 serta Wakil Ketua Umum DPP Prajaniti masa bakti 2018-2023 dan 2023-2028.
Pada tanggal 3 Juni 2017, ia memutuskan bergabung dengan Partai Nasional Demokrat.
Partai tersebut mendapuk Putu Artha sebagai Ketua Komisi Saksi Nasional DPP.
Pada tahun 2019, ia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Sulawesi Tengah.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Update Kasus Jaksa Konsumsi Makanan non Halal yang Dibeli di Maju Bersama, Polisi Periksa Ahli
Baca juga: DETIK-DETIK Gerombolan Geng Motor Bawa Sajam Serang Remaja yang Sedang Nunggu Sahur
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
I Gusti Putu Artha
saksi ahli Ganjar-Mahfud
saksi Nasdem jadi ahli Ganjar-Mahfud
surat mundur I Gusti Putu Artha dari Nasdem
sengketa hasil Pilpres
Tribun-medan.com
Nasdem
kucel
BUNTUT Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Mahasiswa Tuntut Pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
PENGAKUAN 7 Anggota Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Hingga Tewas: Kalau Pintu Kebuka Kami Mati |
![]() |
---|
PRIA LAJANG Ketahuan Mesum Dengan Istri Orang, Pasangan Kekasih Ini Diarak Warga Nyaris Babak Belur |
![]() |
---|
DEMO Depan Kantor Brimob Ricuh, Pendemo Bakar dan Jarah Kantor, Sepeda dan Alat Elektronik Dicuri |
![]() |
---|
Ojol Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Presiden Prabowo: SAYA TERKEJUT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.