Berita Viral

SOSOK Putu Artha Saksi Nasdem yang Kini Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud, Kapasitasnya Ditanya KPU

Inilah sosok I Gusti Putu Artha, saksi ahli Ganjar-Mahfud dalam sengketa hasil Pilpres yang ternyata dulunya merupakan saksi Partai Nasdem

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Putu Artha Eks Komisioner KPU Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud, Ternyata Sempat Jadi Saksi Nasdem 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok I Gusti Putu Artha, saksi ahli Ganjar-Mahfud dalam sengketa hasil Pilpres yang ternyata dulunya merupakan saksi Partai Nasdem.

Adapun sosok I Gusti Putu Artha kini tengah menjadi sorotan setelah menjadi saksi ahli Ganjar-Mahfud.

Pasalnya I Gusti Putu Artha pernah menjadi saksi untuk Partai NasDem, saat rekapitulasi tingkat nasional hasil Pilpres 2024.

Lantas, siapakah sosok I Gustri Putu Artha?

Selain menjadi saksi ahli Ganjar-Mahfud dari yang dulunya menjadi saksi Nasdem, I Gusti Putu Artha juga ternyata eks komisioner KPU.

Sosok Gusti Putu menjadi sorotan saat hadir dan menjadi saksi ahli Ganjar dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang sempat memberi catatan ketika mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha dihadirkan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Selasa (2/4/2024).

Hasyim mengungkapkan, Gusti merupakan saksi dari Partai Nasdem selama proses rekapitulasi tingkat nasional pada beberapa waktu lalu.

"Perlu kami sampaikan bahwa Saudara Putu Artha pada waktu rekapitulasi tingkat nasional beliau hadir sebagai saksi dari Partai Nasdem, sebagai catatan," kata Hasyim kepada majelis. Putu lalu menjelaskan bahwa ia sudah mengundurkan diri dari saksi Partai Nasdem sejak tanggal 20 Maret 2024.

Putu pun menunjukkan selembar kertas tanda terima surat pengunduran dirinya itu.

"Saya sudah mengundurkan diri, tanggal 20, dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tanggal 20 dari Partai Nasdem," kata Putu.

Ketua MK Suhartoyo lalu menerima catatan tersebut dan meminta Putu untuk menyerahkan salinan tanda terima itu.

"Baik ya, nanti di-copy biar diserahkan ke Mahkamah," ujar Suhartoyo.

Usai Jadi Saksi Partai Nasdem di Rekap Nasional, Eks Komisioner KPU Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud
Usai Jadi Saksi Partai Nasdem di Rekap Nasional, Eks Komisioner KPU Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Putu Arta sebut KPU Salah Prosedur dalam Pencalonan Gibran

Putu menyebut KPU salah prosedur dalam proses pendaftaran dan verifikasi berkas cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Putu mengatakan MK membacakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan Pasal 169 huruf q Undang Undang Pemilu pada 16 Oktober 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved