Berita Viral
SOSOK Putu Artha Saksi Nasdem yang Kini Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud, Kapasitasnya Ditanya KPU
Inilah sosok I Gusti Putu Artha, saksi ahli Ganjar-Mahfud dalam sengketa hasil Pilpres yang ternyata dulunya merupakan saksi Partai Nasdem
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok I Gusti Putu Artha, saksi ahli Ganjar-Mahfud dalam sengketa hasil Pilpres yang ternyata dulunya merupakan saksi Partai Nasdem.
Adapun sosok I Gusti Putu Artha kini tengah menjadi sorotan setelah menjadi saksi ahli Ganjar-Mahfud.
Pasalnya I Gusti Putu Artha pernah menjadi saksi untuk Partai NasDem, saat rekapitulasi tingkat nasional hasil Pilpres 2024.
Lantas, siapakah sosok I Gustri Putu Artha?
Selain menjadi saksi ahli Ganjar-Mahfud dari yang dulunya menjadi saksi Nasdem, I Gusti Putu Artha juga ternyata eks komisioner KPU.
Sosok Gusti Putu menjadi sorotan saat hadir dan menjadi saksi ahli Ganjar dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang sempat memberi catatan ketika mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha dihadirkan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Selasa (2/4/2024).
Hasyim mengungkapkan, Gusti merupakan saksi dari Partai Nasdem selama proses rekapitulasi tingkat nasional pada beberapa waktu lalu.
"Perlu kami sampaikan bahwa Saudara Putu Artha pada waktu rekapitulasi tingkat nasional beliau hadir sebagai saksi dari Partai Nasdem, sebagai catatan," kata Hasyim kepada majelis. Putu lalu menjelaskan bahwa ia sudah mengundurkan diri dari saksi Partai Nasdem sejak tanggal 20 Maret 2024.
Putu pun menunjukkan selembar kertas tanda terima surat pengunduran dirinya itu.
"Saya sudah mengundurkan diri, tanggal 20, dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tanggal 20 dari Partai Nasdem," kata Putu.
Ketua MK Suhartoyo lalu menerima catatan tersebut dan meminta Putu untuk menyerahkan salinan tanda terima itu.
"Baik ya, nanti di-copy biar diserahkan ke Mahkamah," ujar Suhartoyo.

Putu Arta sebut KPU Salah Prosedur dalam Pencalonan Gibran
Putu menyebut KPU salah prosedur dalam proses pendaftaran dan verifikasi berkas cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Putu mengatakan MK membacakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan Pasal 169 huruf q Undang Undang Pemilu pada 16 Oktober 2023.
I Gusti Putu Artha
sosok I Gusti Putu Artha
saksi ahli Ganjar-Mahfud
sengketa hasil Pilpres
Tribun-medan.com
Nasdem
MAKASSAR MEMBARA, Mobil dan Motor di Gedung DPRD Dibakar, Massa Merangsek ke Ruang Rapat Paripurna |
![]() |
---|
UPDATE Massa Bakar Halte di Depan Polda Metro Jaya, Api Berkobar Besar |
![]() |
---|
MENCEKAM Aksi di Kawasan Gedung DPR RI Jumat Malam, Massa Bakar Gerbang Tol Pejompongan |
![]() |
---|
Jerome Polin Ngaku Tolak Tawaran Jadi Buzzer Kampanye Damai Meski Dibayar Rp 150 Juta |
![]() |
---|
BURUH Kesal Gaji Kecil Tapi Masih Kena Pajak, Minta Pajak Cuma Dikenakan ke Gaji di Atas Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.