Berita Viral

SOSOK Putu Artha Saksi Nasdem yang Kini Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud, Kapasitasnya Ditanya KPU

Inilah sosok I Gusti Putu Artha, saksi ahli Ganjar-Mahfud dalam sengketa hasil Pilpres yang ternyata dulunya merupakan saksi Partai Nasdem

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Putu Artha Eks Komisioner KPU Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud, Ternyata Sempat Jadi Saksi Nasdem 

Satu hari kemudian, tepatnya pada 17 Oktober 2023, KPU menerbitkan Keputusan KPU nomor 1378 yang digunakan sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi berkas, dan penetapan pasangan calon.

“Yang untuk pada akhirnya setelah hasil verifikasi dilakukan menyatakan bahwa persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019,” kata Putu, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

“Tindakan ini, hemat saya, adalah salah prosedur,” sambungnya.

Menurutnya, KPU seharusnya mengubah terlebih dahulu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 Huruf q terkait usia capres-cawapres.

Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 231 Ayat 4 Undang-Undang Pemilu yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.”

“KPU tidak tepat hanya taat pada perintah perubahan Pasal 169 huruf q, lalu pada saat yang sama mengabaikan Pasal 231 Ayat 4 dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU,” tegas Putu.

Dia menambahkan, penerbitan Keputusan KPU Nomor 1378 juga melanggar Pasal 30 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 terkait penyelarasan terhadap Peraturan KPU.

“Faktanya, materi Keputusan KPU Nomor 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.”

Putu juga menyebut KPU telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan 27 Oktober 2023.

Menurut dia, seharusnya berita acara itu diterbitkan pada hari setelah selesai pendaftaran, yaitu 25 Oktober 2023.

Diketahui, kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi untuk menyampaikan pandangan dan keterangan dalam sidang pembuktian sengketa Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4/2024).

Dari sembilan ahli tersebut, ada Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno dan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk.

Selain keduanya, ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud adalah Dekan FH Universitas Brawijaya, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Aan Eko Widiarto, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran Charles Simabura, Didin Damanhuri, mantan anggota KPU I Gusti Putu Artha, dosen TI Universitas Pasundan Leony Lidya, sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli dan Suharto.

Lalu, 10 saksi yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud adalah Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

Baca juga: Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman Pastikan Maju di Pemilihan Wali Kota, Singgung Bobby Nasution

Baca juga: Keluarga Sandra Dewi Kena Getahnya Buntut Harvey Moeis Korupsi Rp217 T, Siap-siap Miskin?

KPU Pertanyakan Kapasitas Putu Artha, Ahli dari Kubu Ganjar-Mahfud yang Pernah Jadi Saksi NasDem

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved