Sumut Terkini

Update Kasus Jaksa Konsumsi Makanan non Halal yang Dibeli di Maju Bersama, Polisi Periksa Ahli

Subdit Industri dan Perdagangan Ditrreskrimsus Polda Sumut menjadwalkan memeriksa ahli terkait laporan Abdul Hakim Sorimuda Harahap

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Abdul Hakim Sorimuda Harahap, jaksa Kejatisu yang bertugas sebagai Kabag Hukum Pemkab Sergai saat menunjukkan produk non halal yang sempat dikonsumsinya. Produk tersebut dibeli istrinya karena berada di etalase produk makanan halal di Supermarket Maju Bersama, Jalan Gagak Hitam, Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit Industri dan Perdagangan Ditrreskrimsus Polda Sumut menjadwalkan memeriksa ahli terkait laporan Abdul Hakim Sorimuda Harahap, jaksa yang bertugas sebagai Kabag Hukum Pemkab Sergai.

Kasubdit Indagsi Ditrreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang Rubianto menjelaskan, pihaknya segera terbang ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli.

"Sudah terbit surat perintah untuk berangkat ke Jakarta meminta keterangan ahli. Nanti akan disampaikan bagaimana hasilnya,"kata AKBP Bambang Rubianto, Selasa (2/4/2024).

Mantan Kasubdit Cyber Crime Polda Sumut ini mengatakan, laporan Abdul Hakim yang melaporkan swalayan Maju Bersama Jalan Gagak Hitam/Ringroad masih proses penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

Nantinya, keterangan ahli ini yang akan menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus makanan non halal mengandung babi berada di etalase makanan halal pada swalayan Maju Bersama.

Jika ditemukan tindak pidana, maka laporan Abdul Hakim bisa ditingkatkan ke penyidikan.

"Sekarang posisinya masih penyelidikan. Hasil keterangan Ahli selanjutnya apabila terpenuhi unsur pidana kita naikkan ke penyidikan."

Sebelumnya, Maju Bersama di Jalan Gagak Hitam /Ring Road Kota Medan resmi dilaporkan ke Polda Sumut karena menjual produk makanan yang mengandung babi di etalase produk halal.

Pelapornya adalah Abdul Hakim Sorimuda Harahap seorang konsumen yang sempat mengkonsumsi makanan tersebut.

Abdul Hakim juga tercatat sebagai seorang Jaksa dan kini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai.

"Iya tadi sudah saya laporkan resmi di Polda Sumut managemen Swalayan Maju Bersama karena yang mereka lakukan melanggar Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujar Abdul Hakim ketika dihubungi melalui telepon selulernya Sabtu, (16/3/2024).

Mantan Kasi Datun Kejari Sergai tahun 2013 ini menyebut awalnya yang membeli makanan mengandung babi di swalayan itu adalah istrinya yang saat itu berbelanja bersama anaknya.

Saat itu makanan kemasan tersebut digabung dengan makanan lain yang halal. Mereka baru sadar malam harinya setelah makanan sudah dikonsumsi.

"Belanjanya itu hari Minggu tanggal 10 Maret sekitar jam 13.00 gitu (Swalayan Maju Bersama di Jln Ringroad Medan). Aku nggak ikut karena saat itu lagi di rumah. Sama anak istri belanjanya. Jadi setelah pulang jam 16.00 sampai di rumah aku masih nonton TV. Dibilang istri saat itu ada kue dibeli, aku bilang nanti malam lah kita makan," kata Abdul.

Ia pun sejak sore sempat keluar rumah dan baru kembali pulang sekitar jam 22.00. Sekitar setengah jam kemudian disaat itulah istrinya mengajak makan kue tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved