CPNS 2024

Terkait Penerimaan CPNS/PPPK 2024, KemenPAN Bocorkan Nilai Fresh Graduate atau Nilai Ambang Batas

Nilai Fresh Graduate atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) akan dinaikkan pada Seleksi CPNS 2024.

Editor: Salomo Tarigan
HO/Tribunnews.com
Penerimaan CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka dalam waktu dekat ini.

Pemerintah telah menyampaikan, proses pendaftaran seleksi CPNS/PPPK diperkirakan pada bulan April, paling lama Mei.

Terkait penerimaan CPNS/PPPK ini. Kemenpan RB menyinggung soal Nilai Fresh Graduate atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) akan dinaikkan pada Seleksi CPNS 2024.

Berapa besar nilainya belum diungkapkan oleh BKN maupun Kemenpan RB.

Baca juga: Kalah Selisih 1 Suara, Caleg PDIP Adukan Kecurangan, Rumiris: Perubahan Suara Terjadi Beberapa Jam

Kabar kenaikan nilai SKD ini disampaikan oleh Asdep Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja. 

"Nanti untuk CPNS ini, Bapak Ibu Sekalian, NAB-nya akan kita tinggikan," kata Aba Subagja dilansir dari laman KemenPANRB Senin, 25 Maret 2024.

Aba Subagja menjelaskan bahwa penerapan passing grade yang lebih tinggi ini dikhususkan untuk CPNS tahun 2024 untuk instansi pusat.

Alasannya, karena peserta yang lulus akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), yaitu Kalimantan Timur.

Ketentuan ini akan diberlakukan secara bertahap dan perlu diketahui oleh seluruh pelamar CPNS 2024 instansi pusat.

"NAB-nya akan kita tinggikan, sehingga dia akan sangat kompetitif," ucapnya.

Kendati demikian ini akan tetap menjadi peluang besar bagi Fresh Graduate untuk dapat menjadi PNS di IKN dengan berbagai fasilitas istimewa.

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas (NAB) sering menjadi momok di rekrutmen CPNS termasuk di 2024 ini nanti.

Selain sebagai dasar penilaian seleksi, passing grade juga dikenal sebagai syarat untuk dapat mempertahankan nilai passing grade setelah ujian.

NAB ini sering menjadi faktor gugurnya para pelamar formasi CPNS di tiap kesempatan rekrutmen.

Ambang batas yang diterapkan selama ini sudah cukup membuat peserta kewalahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved