Sumut Memilih
TERUNGKAP Cara Licik Petugas KPPS Gelembungkan Suara Anies-Muhaimin dan Curangi Prabowo di Tapteng
Terungkap bagaimana cara licik 7 petugas KPPS di Kabupaten Tapanuli Tengah menggelembungkan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Tapteng
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sinta Dewi Napitupulu mengungkap bagaimana cara licik 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapteng menggelembungkan suara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024.
Menurut Sinta, mulanya para pelaku ini dengan sengaja membatasi masyarakat, saksi dan petugas partai untuk mendekati tempat pemungutan suara (TPS) 02, di Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Jadi mereka kasih batas agar masyarakat tidak bisa masuk ke areal TPS saat penghitungan suara. Dari situ kemudian dilaporkan ke Bawaslu, dan saat tim tiba di sana, proses penghitungan suara sudah selesai mereka lakukan," kata Sinta pada Tribun-medan.com, Senin (14/3/2024).
Baca juga: PDIP Mau Impor Calon Gubernur Sumut dari Luar Daerah, Padahal Kader Lokal Ada yang Berprestasi
Berdasarkan hasil C1 plano TPS, tertulis jika pasangan Anies dan Muhaimin menang dengan perolehan suara 315 suara.
Sementara pasangan presiden nomor urut 02 dan 03 tidak mendapatkan suara sama sekali.
Sinta mengatakan, dari jumlah DPT yang tertera di C1 hasil plano, Bawaslu menemukan adanya perubahan data yang mengarah pada kecurangan pemilu.
"Karena di C1 plano suara paslon 01 mendapatkan 315 suara, sementara DPT di TPS 02 hanya 215. Dari situ kami mulai curiga dan kemudian kami memberi rekomendasi kepada KPU agar melakukan penghitungan suara ulang," lanjut Sinta.
Atas usulan itu, KPU Kabupaten Tapteng kemudian melakukan penghitungan suara ulang di Kantor Kecamatan Sirandorung.
Baca juga: Pengamat Sebut Golkar Bisa Bikin Muak Masyarakat Jika Calonkan Bobby Nasution Sebagai Gubernur Sumut
Hasilnya, ditemukan perbedaan data yang signifikan.
Dari hasil penghitungan ulang, paslon 01 hanya mendapatkan 37 suara.
Sementara paslon 02 Prabowo dan Gibran mendapatkan 102 suara dan paslon 03 Ganjar dan Mahfud mendapatkan 19 suara.
"Dari situ kami ketahui adanya kecurangan. Sebenarnya untuk Kecamatan Sirandorung ada 3 TPS yang kami lakukan penghitungan ulang. Dan di TPS 02 kami temukan kecurangan dan kemudian kami proses di Gakkumdu. Sekarang 7 anggota KPPS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas laporan masyarakat dan temuan Bawaslu di lapangan," kata Sinta.
Baca juga: Airlangga Gigit Jari Prabowo Belum Minta Siapkan Kader Golkar Untuk Masuk Kabinetnya, AHY Sudah
Identitas Pelaku
Adapun identitas para pelaku yang menggelembungkan suara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yakni
Triwono Gajah (34),
Sulastri Novalina Siregar (22),
Rudi Kartono Lase (27),
Nunut Suprianto Simamora (21),
Bikso Hutauruk (23),
Abwan Simanungkalit (50), dan
Doni Halomoan Situmorang (21).
Ketujuh pelaku ini sekarang tengah diburon polisi.
Mereka melarikan diri ketika dipanggil polisi yang berdinas di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diklarifikasi ulang.
Saat diinterogasi di awal pengungkapan, para pelaku ini sempat berdalih tidak ada melakukan pecurangan.
Baca juga: Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Masuk Radar Demokrat Sebagai Calon Gubernur Sumut
"Mereka tidak mengakui jika melakukan kecurangan dan bilang ya ada kelalaian," kata Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Dewi Napitupulu.
Selain menggelembungkan suara calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, para pelaku juga mengubah perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten Kota.
Para pelaku mengubah suara tidak sah menjadi sah pada surat suara pemilihan DPRD Kabupaten dan DPRD Sumut.
"Untuk suara DPRD Provinsi dan Kabupaten yang diubah itu dari suara tidak sah menjadi sah," kata Sinta.
Namun, Sinta tak menjelaskan lebih lanjut siapa calon Anggota DPRD yang diuntungkan dalam kecurangan ini.
Baca juga: GEMBAR-GEMBOR Hak Angket, Surya Paloh Tegaskan Sikap NasDem Sebut Bentuk Penghormatan Konstitusi
Meski kini berstatus buron, empat dari tujuh tersangka itu diketahui bekerja di sebuah perusahaan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Jadi kami sedang berkirim surat kepada perusahaan tersebut," ujar Sinta.
Ada pun tujuh anggota KPPS pelaku kecurangan itu dipersangkakan atas Pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemilihan umum.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.