Ramadan 2024

Apakah Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Wajib Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya

Selain menjalankan ibadah puasa, umat muslim juga diwajibkan untuk membawa zakat Fitrah pada bulan Ramadan.

tribun jakarta
ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUN-MEDAN.com – Selain menjalankan ibadah puasa, umat muslim juga diwajibkan untuk membawa zakat Fitrah pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah adalah bentuk zakat yang harus dipenuhi oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dibayar pada bulan Ramadan.

Melakukan pembayaran zakat fitrah memiliki peran penting dalam melengkapi ibadah puasa yang telah dilaksanakan selama bulan Ramadan.

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sejak tahun kedua Hijriyah atau sekitar tahun 623 Masehi.

Kewajiban membayar zakat fitrah ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang mengutip Umar bin Khattab.

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah. Ia juga berkata, ‘Usahakan agar fakir miskin pada hari raya ini tidak perlu keliling meminta-minta.” (Hadits shahih)

Sementara itu dalam riwayat lain, Ibnu Umar berkata:

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarkannya sebelum mereka keluar untuk sholat 'id.” (Muttafaq alaih).

Bagi beberapa orang, masih menjadi pertanyaan tentang hukum zakat fitrah bagi individu yang meninggal di bulan Ramadan. Apakah kewajiban yang sama tetap berlaku untuk mereka?

Menurut ulama Syafi’iyah yang dikutip oleh NU Online, mereka menetapkan bahwa seseorang harus membayar zakat fitrah jika ia bertahan hidup di dua waktu yang menjadi waktunya zakat fitrah: pertama, saat akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam, dan kedua, pada awal bulan Syawal setelah terbenamnya matahari pasca Ramadan.

Kedua waktu ini harus dipenuhi. Namun, jika seseorang tidak dapat bertahan hidup sampai kedua waktu tersebut, maka kewajiban membayar zakat fitrah bagi mereka gugur.

“Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar.

Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174)

Oleh sebab itu, jika seseorang tidak dapat mencapai salah satu dari dua periode yang disebutkan, seperti orang yang meninggal di bulan Ramadan atau bayi yang lahir pada malam takbir (malam Idul Fitri), maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Konsep ini juga dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i.

“Syarat kedua adalah terbenamnya matahari di akhir hari dari Ramadhan. Maka orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut, maka wajib zakat fitrah atas dirinya. Baik ia meninggal setelah mampu untuk mengeluarkan zakat atau sebelum mampu. Berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari. Sedangkan orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) maka tidak wajib zakat bagi dirinya, berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari” (Dr. Musthafa Said al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 150)

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved