Ramadan 2024

Apakah Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Wajib Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya

Selain menjalankan ibadah puasa, umat muslim juga diwajibkan untuk membawa zakat Fitrah pada bulan Ramadan.

tribun jakarta
ilustrasi zakat fitrah 

Jika seseorang membayar zakat dengan cepat di awal bulan Ramadan, namun meninggal di pertengahan Ramadan, dana yang dikeluarkan untuk zakat pada awalnya bukanlah zakat sesungguhnya, melainkan sedekah.

Hal ini disebabkan karena orang tersebut tidak mencapai salah satu waktu yang menetapkan kewajiban zakat, yaitu saat awal bulan Syawal. Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj.

“Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat” (Syekh Rajab Nawawi, Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, Juz 1, Hal. 290)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa individu yang meninggal di bulan Ramadan tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

Jika mereka secara tidak sengaja sudah membayar zakat fitrah saat masih hidup, mereka akan tetap mendapat pahala atas kebaikan tersebut, namun pemberian tersebut akan dianggap sebagai sedekah, bukan zakat fitrah.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved