Pileg 2024
Gerindra Gugat Hasil Pileg di Medan ke MK, Sebut Salah Satu Parpol Berbuat Kecurangan
Partai Gerindra melayangkan permohonan perkara sengeketa hasil pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Partai Gerindra melayangkan permohonan perkara sengeketa hasil pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya, Gerindra menyebut menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh salah satu partai dengan cara menambahkan jumlah suara dari partai lainnya.
Gugatan Gerindra disampaikan ke MK tertanggal 23 Maret 2024.
Ada pun Gerindra mempersoalkan perebutan kursi ke 12 atau kursi terakhir dari daerah dapil Medan III yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Timur untuk duduk di DPRD Medan.
Gerindra menuding telah terjadi penambahan suara yang dilakukan partai PKB pada sejumlah tempat pemungut suara.
Pada gugatannya Gerindra menyebutkan menemukan adanya penambahan suara partai PKB di TPS yang ada di Kelurahan Glugur Darat I sebanyak 12, Glugur Darat II sebanyak 10 suara dan Kelurahan Brayan 2 suara.
Penambahan 24 suara membuat PKB meraih 11.520 suara, sementara Gerindra mendapatkan 11.509 suara.
Dengan perolehan suara itu, Gerindra gagal mendapatkan kursi ke 3 di dapil Medan III. Sementara PKB mendapatkan 1 kursi.
Ketua DPC Gerindra Medan Ihwan Ritonga membenarkan perihal gugatan pihaknya.
"Iya benar ada gugatan kita mengenai perolehan suara Gerindra di dapil Medan III. Itu soal adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh salah satu partai politik," kata Ihwan kepada Tribun-medan.com, Rabu (3/4/2024).
Ihwan mengatakan, Gerindra punya bukti yang kuat terkait penambahan suara dan nantinya akan dibuka saat persidangan berlangsung.
Wakil Ketua DPRD Medan itu mengatakan, dugaan penambahan suara di PKB diduga ambil dari perolehan partai yang lain.
"Dugaan diambil dari partai lain suaranya sehingga ini merubah hasil dan merugikan Gerindra," kata Ihwan.
Lewat gugatan itu, Gerindra berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat menemukan keadilan dan mengembalikan perolehan suara yang sah untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Pemilihan umum kan pilihan rakyat, kita harap apa yang diamankan rakyat itu dikembalikan. Jadi perolehan suara yang benar benar jujur dan sah itu harus dikembalikan."
(cr17/tribun-medan.com)
KPU Sebut 40 Anggota DPRD Sumut Belum Serahkan LHKPN, Terancam Tak Dilantik, Ini Daftar DPRD Sumut |
![]() |
---|
KPU Sudah Terima Laporan Harta Kekayaan 50 Anggota DPRD Medan, Berikut Daftar Lengkap Namanya |
![]() |
---|
Nama 45 Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2024-2029: PDIP 8 Kursi, Nasdem 6 dan Gerindra 5 Kursi |
![]() |
---|
Aidil Amri, Mantan Tukang Ojek Pengkolan jadi Anggota Dewan, Raup Suara Tertinggi di Dapil Neraka |
![]() |
---|
SOSOK Iyeth Bustami, Penyanyi Dangdut Melenggang ke Senayan, Dua Kali Gagal jadi Anggota Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.