Sidang Korupsi Kadiskes Sumut
Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hadir di Persidangan, Dikawal Ketat Polisi
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis hakim yang diketuai M Nazir.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Alwi Mujahit hadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan kenakan kemeja putih, Kamis (4/4/2024).
Alwi Mujahit selaku Kadis Kesehatan Sumut diketahui menjalani persidangan karena melakukan korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 24 miliar.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis hakim yang diketuai M Nazir.
Amatan Tribun Medan, dalam persidangan terdakwa hadir dengan mengenakan kemeja bewarna putih.
Saat memasuki ruang persidangan, Alwi Mujahit dikawal oleh petugas kepolisian dari Kejari Medan.
Selain itu, Ia juga terlihat didampingi sejumlah Penasihat Hukumnya (PH).
Tampak juga, suasana persidangan dipadati oleh para pengunjung dari sejumlah kalangan. Kalangan tersebut terlihat diduga dari didominasi oleh para pekerja kesehatan dan pegawai Dinkes Sumut.
Suasana persidangan pun tampak berjalan lancar tanpa adanya keributan.
Selesai Jaksa membacakan surat dakwaan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada Majelis hakim.
Usai persidangan, tampak terdakwa menyalami para pengunjung sembari berpelukan dan cipika-cipiki.
Diduga, bahwa pengunjung yang ditemui oleh terdakwa yakni teman, kerabat kerja, dan pihak keluarganya.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan, bahwa perkara ini berawal sekitar bulan Maret 2020, saksi dr. David Luther, M.Ked, SpOG (K). selaku Ketua Organisasi Masyarakat AMPI (Angkatan Muda Pembangunan Indonesia) wilayah Sumatera Utara dan dokter praktik pada RS. Columbia Asia Medan dihubungi oleh saksi Dr. Fauzi Nasution yang merupakan rekan sejawatnya pada RS. Columbia Asia Medan.
“Saat itu saksi Dr. Fauzi Nasution menyampaikan bahwa ada kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19 yaitu Rapid Test dan APD (Alat Pelindung Diri) dimana saksi Dr. Fauzi Nasution menanyakan kepada saksi David Luther apakah dapat menyediakan Rapid Test dan APD tersebut yang dijawab oleh saksi David bahwa ia akan mengusahakannya,” kata Jaksa, Kamis (4/4/2024)
Selanjutnya beberapa hari kemudian saksi Dr. Fauzi Nasution kembali menghubungi saksi David dan menyampaikan bahwa akan ada orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang akan menghubunginya untuk membicarakan Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD tersebut.
Kemudian saksi dr. Aris Yudhariansyah, MM selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menghubungi saksi dan mengatakan, “bang, ini ada yang bisa masukkan barang-barang Covid, dan dia kenal dengan abang, namanya Robby orang kisaran yang istrinya melahirkan sama abang”, lalu dijawab oleh saksi David Luther, "ooo....iya, saya kenal. Besok kita ketemu ya”.
Keesokan harinya, saksi David Luther bersama-sama dengan saksi Aris Yudhariansyah dan Robby Messa Nura, bertemu di Cafe Wak Noer Jalan Uskup Agung No 15, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dan pada saat itu saksi Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020, dan menyatakan bahwa yang akan melaksanakan kegiatan tersebut adalah saksi Robby Messa Nura.
“Beberapa hari kemudian, saksi David Luther bersama-sama dengan saksi Aris Yudhariansyah, dan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan juga selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/821/KPTS/2019 tanggal 26 Desember 2019, bertemu di Hotel Polonia Jalan Jenderal Sudirman No. 14-18, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dimana pada saat itu saksi Aris Yudhariansyah menyampaikan kepada Terdakwa bahwa yang akan melaksanakan Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD adalah Robby Messa Nura,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-Hendri-Sipahutar-saat-membacakan-surat-dakwaanya.jpg)