Sidang Korupsi Kadiskes Sumut

Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hadir di Persidangan, Dikawal Ketat Polisi

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis hakim yang diketuai M Nazir.

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar saat membacakan surat dakwaanya terhadap terdakwa Alwi Mujahit dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2024). Terdakwa diadili dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 dan merugikan negara senilai Rp 24 miliar. 

“Bahwa spesifikasi APD tersebut telah ditetapkan oleh terdakwa setelah berkoordinasi dengan Robby dimana sebelumnya pada pertengahan bulan Mei 2020 saksi Hariyati, membuat draft surat pesanan yang mencantumkan spesifikasi APD yang bersumber dari marketplace (online), kemudian menyerahkan draft surat pesanan kepada Robby lalu oleh Robby meminta Hariyati mengubah spesifikasi barang sesuai barang yang dimilikinya dan selanjutnya Robby mengirimkan spesifikasi APD kepada Hariyati melalui Whatsapp, kemudian saksi Hariyati mengkonfirmasi keinginan Robby tersebut kepada terdakwa Alwi melalui saksi Anwar Pulungan dan saksi Aris Yudhariansyah,” urainya.

Selanjutnya pada keesokan harinya saksi Anwar Pulungan mengatakan kepada saksi Hariyat “kata Kadis sesuaikan dengan permintaan Robby”, kemudian saksi Hariyati juga menemui saks Aris Yudhariansyah yang mengatakan “sesuaikan dengan permintaan Robby supaya cepat”, selanjutnya Hariyati membuat draft surat pesanan dengan spesifikasi yang bersumber dari Robby dengan tujuan agar pada saat penghitungan bersama, seluruh APD yang berasal dari Robby dapat dibayar.

Bahwa perbuatan terdakwa Alwi menetapkan dan menyesuaikan spesifikasi APD sebagaimana keinginan dari Robby dan bukannya menetapkan spesifikasi APD sebagaimana kebutuhan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Bahwa perbuatan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Robby Messa Nura, saksi Aris Yudhariansyah, saksi Ferdinand Hamzah, saksi  Hariyati, saksi Fauzi Nasution, dan saksi David Luther Lubis dalam kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendudkung Covid-19 Berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 secara melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Daerah Sumatera Utara  sebesar Rp. 24.007.295.676,80,” jelasnya.

Perbuatan dr. ALWI MUJAHIT HASIBUAN, M.Kes sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengar surat dakwaan dari Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa.

(Cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram  dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved