Dairi Terkini

Lagi Asyik Minum di Warung Tuak, 2 Pria Diamankan karena Kepemilikan Narkoba di Dairi

Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 2 tersangka kasus narkotika jenis Ganja.

TRIBUN MEDAN/HO
Para tersangka beserta barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 2 tersangka kasus narkotika jenis ganja.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Doni Saleh mengatakan, petugas meringkus 2 tersangka yakni Edisman Ginting (42) dan Herianto Ginting di Desa Palding Raya Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.

"Awalnya petugas meringkus tersangka atas nama Edisman Ginting di sebuah warung tuak yang berada di Desa Palding Raya dan kemudian tersangka lainnya yakni Herianto Ginting yang merupakan hasil pengembangan, " ujarnya, Kamis (4/4/2024).

Mulanya petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan mendapatkan Edisman sedang berada di sebuah warung tuak.

Tak butuh waktu lama, Polisi kemudian langsung meringkus Edisman.

Dari tangan Edisman, petugas menemukan sebuah kertas nasi berwarna coklat yang berisikan daun dan ranting Ganja seberat 11,78 gram.

"Menurut keterangan tersangka, barang narkotika tersebut di dapatnya dari seseorang bernama Herianto Ginting, " jelasnya.

Petugas pun langsung Bergerak ke lokasi persembunyiannya, dan langsung meringkus Edisman Ginting.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita ganja dari dua tempat yakni di bungkus dengan kertas nasi berwarna coklat, dan di dalam kotak rokok dengan berat total mencapai 141,46 gram.

Saat ini kedua tersangka di amankan ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved