Viral Medsos
4 MENTERI Telah Beri Keterangan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ngotot Minta MK Memanggil Presiden Jokowi
Keempat menteri tersebut telah memberikan keterangan tanpa disumpah di depan persidangan lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
“Itu kemudian memunculkan beberapa hal. Satu, cawe-cawe yang sudah saya sebutkan tadi, kemudian keterlibatan ASN TNI Polri yang tidak netral, ada sangkaan dugaan gubernur bupati wali kota yang penjabat, itu juga ikut bermain di situ. Ini sangkaan atau dugaan yang perlu dibuktikan di persidangan,” ucap Arief.
“Kemudian ada peran serta lurah, kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, ikut menggalang massa, dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral.”
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Ngotot Minta MK Panggil Presiden
Sementara, Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai dugaan pengerahan bantuan sosial (bansos) oleh Istana untuk pemenangan Prabowo-Gibran dapat dituntaskan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan.
"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal," kata Todung kepada wartawan selepas sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).
"Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara, pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," tambahnya.
Namun demikian, ia pesimistis Mahkamah bakal memanggil Kepala Negara. Sebab, majelis hakim sebelumnya sudah memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas persoalan dugaan politisasi bansos itu.
Todung menilai, tidak ada tanda-tanda MK bakal memanggil Jokowi.
"Ketua majelis mungkin beranggapan bahwa dengan 4 menteri yang dipanggil itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos. Tapi menurut kami, kalau mau tuntas ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi," sebut Todung.
Satu pihak lain yang akan dipanggil MK untuk sidang yang dijadwalkan pada Jumat (5/4/2024) itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
4 menteri bersaksi
Tim Hukum Ganjar-Mahfud
Ngotot Minta MK Memanggil Presiden Jokowi
Sengketa Pilpres di MK
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.