Sumut Terkini
Jaksa Libur Lebaran, Polda Sumut Tunggu Hasil Penelitian Jaksa Tersangka Mafia Beras Bulog 2.00 Ton
Berkas dikirim pada 21 Maret lalu, dan sampai saat ini Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Polisi mengungkap, beras yang dibeli tersangka sebanyak 2.000 ton dengan biaya sekitar Rp 24 Miliar dari Bulog cabang Medan diedarkan ke Provinsi Riau hingga Jawa.
Padahal, beras tersebut digelontorkan ke Bulog cabang Medan untuk menekan harga beras di Sumatera Utara.
Padahal, beras tersebut digelontorkan ke Bulog cabang Medan untuk menekan harga beras di Sumatera Utara.
Tetapi oleh tersangka, setelah memalsukan dokumen dan mendapat beras dijual ke luar Provinsi Sumatera Utara.
Sehingga, akibat ulah tersangka diduga menjadi salah satu penyebab tingginya harga beras di Sumut.
"Bahwa pelaku ini menyalurkan beras yang didapatkan sebanyak 2.000 ton itu di wilayah Riau dan Jawa, walaupun ketentuan untuk mendapatkan beras komersial bisa didistribusikan di semua wilayah, tetap barang kali yang bersangkutan memiliki bangsa pasarnya di wilayah Riau dan Jawa sehingga dia mendistribusikan itu ke wilayah sana."
Polisi telah menangkap dan menetapkan AKL sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya, Aseng dijerat Pasal 6 ayat 1 UU Darurat RI no 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun."
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.