Berita Medan

Jukir Liar Ngotot Minta Uang Bisa Dipenjara 9 Tahun

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun akan memperluas patroli untuk memastikan tak ada juru parkir (jukir) di luar kawasan e-Parking.

Tayang:
Tribun Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun akan memperluas patroli untuk memastikan tak ada juru parkir (jukir) di luar kawasan Sistem e-Parking. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun akan memperluas patroli untuk memastikan tak ada juru parkir (jukir) di luar kawasan Sistem e-Parking.

Hal ini sesuai aturan Pemko Medan yang menggratiskan pajak parkir di lokasi yang belum diterapkan sistem elektronik.

"Ada jukir yang tidak mengenakan e-Parking itu sudah ilegal, pungli (pungutan liar)," ucap Kombes Teddy saat diwawancarai Tribun Medan, 5 April 2024.

Ia meminta publik untuk melaporkan aktivitas jukir liar ke call center Polrestabes Medan di 110.

Penelusuran Tribun Medan di Kitab Hukum Pidana, pungutan liar tertuang dalam Pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun pidana.

Sebelumnya, Pemko Medan menerapkan aturan gratis biaya parkir di ruas jalan yang tidak diterapkan e-Parking. Aturan ini mulai berlaku sejak, Selasa (2/4/2024) malam.

Amatan Tribun Medan, Rabu (3/4/2024) misalnya di ruas Jalan Abdullah Lubis, DI Panjaitan, Jamin Ginting, Dr Mansyur, Cik Ditiro, Balai Koto, Gatot Subroto, Petisah dan Adam Malik masih banyak jukir yang meminta pengendara untuk membayar parkir.

Selain itu di beberapa tempat yang menerapkan aturan e-Parking, masih banyak jukir yang tidak membawa alat elektronik untuk pembayaran.

Semua masih dilakukan pembayaran secara manual.

Kemudian, tidak ada satu petugas Dinas Perhubungan pun yang memantau terkait aturan yang mereka terapkan untuk tidak membayar parkir selain di area E-Parking.

Bahkan untuk area Pajak USU jalan Jamin Ginting, pengendara diberikan karcis dan pengendara roda dua harus membayar sebesar Rp 3.000.

Menurut pengendara yang sedang melintas di arah Jamin Ginting, Suwarno mengaku hendak mengantar sang istri berbelanja di area Pajak Usu (Pajus)

Namun setelah dirinya memarkirkan kendaraan, Suwarno diberikan sebuah karcis dan wajib membayar Rp 3.000.

Suwarno juga mengaku, belum mengetahui adanya aturan baru tidak membayar parkir selain di lokasi E-Parking.

"Tidak tahu saya. Jadi, saya bayar saja. Tadi juga saya bayar parkirnya secara cash,"jelasnya, Rabu (4/3/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved