Sumut Memilih

PERSYARATAN Calon Gubernur Sumut Jalur Perseorangan, Butuh 814 Ribu Dukungan di 17 Kabupaten/ Kota

Ada pun persyaratan dukungan dengan menyertakan KTP pendukung yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy saat diwawancarai beberapa waktu lalu 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Bagi calon Gubernur Sumatera Utara jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 814.046.

Ada pun persyaratan dukungan dengan menyertakan KTP pendukung yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota. 

Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, calon independen dari perseorangan dibuka bagi masyarakat yang ingin maju sebagai calon Gubernur Sumut pada Pilkada serentak 27 November 2024.

"Untuk calon Gubernur Sumut perseorangan perlu dukungan 814.046 KTP. Dan pendaftaran ini dibuka bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Gubernur," kata Robby kepada tribun, Jumat (5/4/2024). 

Robby mengatakan, persyaratan itu mengacu pada Pasal 41 UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota. 

Disebutkan bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 6 sampai 12 juta calon perseorangan disyaratkan memenuhi syarat dukungan sebesar 7,5 persen dari jumlah DPT.

"Untuk Sumut jumlah DPT kita 10.853.940 jadi 7,5 persen adalah 814.046 dan harus tersebar di 17 Kabupaten dan Kota dari 33 wilayah yang ada di Sumut," kata Robby. 

Bagi calon perseorangan, pemenuhan persyaratan berlangsung 5 Mei hingga 19 Agustus. Robby mengatakan, saat ini KPU juga telah menyiapkan model syarat dukungan yang nanti dapat disampaikan ke KPU. 

"Sementara pengumuman pendaftaran paslon 24 sampai 26 Agustus dan pendaftaran 27 sampai 29 Agustus," lanjut Robby. 

Ada pun Pilkada 2024 dibuka dengan tahapan persiapan dan penyelenggaraan. 

Pada tahap persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran hingga pembentukan KPPS. 

Kemudian masuk ke dalam tahapan penyelenggaraan yang dimulai dari pengumuman bakal calon, kampanye hingga pemilihan kepala daerah pada Rabu 27 November 2024.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved