Berita Viral

PENIPU Tiket Konser Divonis 3 Tahun, Perputaran Uang di Rekening Ghisca Aritonang Capai Rp 40 Miliar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang (19) tiga tahun penjara atas kasus penipuan tiket konser band rock asal Inggris.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Gischa Debora Aritonang (19), mahasiswa yang lakukan penipuan tiket coldplay divonis 3 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang (19) tiga tahun penjara atas kasus penipuan tiket konser band rock asal Inggris, Coldplay, Rabu (3/4/2024) lalu.

Diketahui, Ghisca Debora Aritonang mengiming-imingi pelanggannya yang notabene reseller tiket dengan stok tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), 15 November 2023.

Ia mengaku kenal dengan orang dalam dari promotor. Apabila diakumulasikan, total kerugian para pelanggannya mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.

Namun, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut nilai perputaran uang di rekening tersebut dari periode Mei-November 2023 mencapai Rp40 miliar.

"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening ybs hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar," kata Ivan, Selasa (21/11/2023).

Gischa Debora Aritonang (19) pelaku penipuan tiket Colplay Rp 5,1 Miliar gunakan uang untuk belanja barang mewah dan foya-foya ke luar negeri
Gischa Debora Aritonang (19) pelaku penipuan tiket Colplay Rp 5,1 Miliar gunakan uang untuk belanja barang mewah dan foya-foya ke luar negeri (WartaKotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah)

Kini, warga Cikupa, Tangerang, itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim.

Hal yang memberatkan vonisnya adalah perbuatan Ghisca merugikan para korban.

Kendati demikian, ada sejumlah hal yang meringankan.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," imbuh hakim di Ruang Soebakti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa

Ghisca Debora Aritonang (19), terdakwa kasus penipuan tiket konser band rock asal Inggris, Coldplay divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dari empat tahun tuntutan jaksa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara.

Gischa Debora Aritonang (19), mahasiswa yang lakukan penipuan tiket coldplay.
Gischa Debora Aritonang (19), mahasiswa yang lakukan penipuan tiket coldplay. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Selain penipuan Rp 5,1 milar, perputaran uang di rekening Ghisca Debora Aritonang mencapai Rp 40 miliar.

Namun, tidak disebutkan di persidangan dari mana saja perputaran uang sebanyak Rp 40 miliar tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved