Berita Viral

PENIPU Tiket Konser Divonis 3 Tahun, Perputaran Uang di Rekening Ghisca Aritonang Capai Rp 40 Miliar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang (19) tiga tahun penjara atas kasus penipuan tiket konser band rock asal Inggris.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Gischa Debora Aritonang (19), mahasiswa yang lakukan penipuan tiket coldplay divonis 3 tahun penjara. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang di rekening milik Ghisca Debora Aritonang nilainya fantastis.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut nilai perputaran uang di rekening tersebut dari periode Mei-November 2023 mencapai Rp40 miliar.

"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening ybs hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar," kata Ivan, Selasa (21/11/2023).

Dalam hal ini, Ivan mengatakan pihaknya sudah memblokir sejumlah rekening milik tersangka.

Namun, dia tidak menyebutkan secara pasti berapa rekening yang diblokir dalam kasus tersebut.

"Ya kami sudah blokir sejak minggu lalu, ada di beberapa bank, terbesar di satu rekening, lainnya tidak signifikan," ucap dia.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved