Berita Viral
TAMPANG Ayah Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas di Pelukan Ibu, Tak Berkutik, Cuma Tertunduk
Ayah tiri keji Mulyadi alias Ujang (31), yang tega menganiaya balita usia 4 tahun hingga meninggal dunia, tak bisa berkutik saat digiring petugas.
Pada akhirnya, kata Kusworo, oleh sang ibu anak-anaknya dibawa pergi, dengan tujuannya pulang ke Purwakarta.
"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.
Ibu ini dijelaskan Kusworo, membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung.
"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka. Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.
Baca juga: SOSOK Bocah SMP Lahiran Sendiri di Kamar Mandi, Ngaku Tak Tahu Kapan Hamil Ternyata Ulah Ayah Angkat
Kusworo mengatakan, sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban.
Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: SOSOK Bocah SMP Lahiran Sendiri di Kamar Mandi, Ngaku Tak Tahu Kapan Hamil Ternyata Ulah Ayah Angkat
Baca juga: PILU CN, Warungnya Dibakar Pemuda yang tak Dibolehkan Utang Rokok, Lebaran tak Punya Rumah
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.