TRIBUNWIKI

Sejarah Tradisi THR di Indonesia, Sudah Ada Sejak Tahun 1951

THR adalah hak penghasilan pekerja atau buruh yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan.

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi THR. 

TRIBUN-MEDAN.com - THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya.

THR adalah hak karyawan berupa uang yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan pada hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri.

Itulah mengapa Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu di Indonesia. Momen Lebaran menjadi lebih bahagia dengan adanya THR.

Menjelang akhir bulan Ramadan, THR pasti menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan, dan tidak diragukan lagi bahwa THR sudah menjadi tradisi di Indonesia.

Namun, sejak kapan tradisi THR dimulai di Indonesia? Mungkin banyak orang yang belum mengetahui sejarah pemberian THR.

Sejarah Tradisi THR

THR adalah hak penghasilan pekerja atau buruh yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan.

Berikut ini adalah sejarah tradisi pembayaran THR dari masa ke masa:

1951

Perdana Menteri Sukiman memberikan tunjangan kepada Pamong Praja (sekarang PNS) dalam bentuk Uang Persekot (pinjaman awal) untuk memfasilitasi kesejahteraan yang lebih cepat.

Uang Persekot akan dikembalikan kepada negara dalam bentuk potongan gaji pada bulan berikutnya.

1952

Pekerja atau buruh melakukan protes kepada pemerintah dan menuntut agar mereka diberikan tunjangan yang sama dengan pekerja Pamong Praja.

1954

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved