TRIBUNWIKI

Sejarah Tradisi THR di Indonesia, Sudah Ada Sejak Tahun 1951

THR adalah hak penghasilan pekerja atau buruh yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan.

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi THR. 

Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya, yang mendesak semua perusahaan untuk membayar "Tunjangan Hari Raya" kepada para pekerja sebesar seperduabelas dari upah mereka.

1961

Surat edaran yang awalnya hanya berupa himbauan ini berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Tunjangan Hari Raya" kepada para pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

1994

Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengubah istilah 'Bingkisan Lebaran' menjadi 'Tunjangan Hari Raya' atau THR.

2016

Ketentuan THR diubah, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved