TRIBUNWIKI
Sejarah Tradisi THR di Indonesia, Sudah Ada Sejak Tahun 1951
THR adalah hak penghasilan pekerja atau buruh yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya, yang mendesak semua perusahaan untuk membayar "Tunjangan Hari Raya" kepada para pekerja sebesar seperduabelas dari upah mereka.
1961
Surat edaran yang awalnya hanya berupa himbauan ini berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Tunjangan Hari Raya" kepada para pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.
1994
Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengubah istilah 'Bingkisan Lebaran' menjadi 'Tunjangan Hari Raya' atau THR.
2016
Ketentuan THR diubah, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.