Berita Viral

SOSOK FHT Pria Pukul dan Ludahi Wanita Gegara Disebut Mirip Alien Ditangkap,Terancam 2 Tahun Penjara

Polisi telah menangkap pria yang memukul dan meludahi wanita di restoran cepat saji. Kasus pria pukul wanita ini viral di media sosial

|
TribunnewsSultra.com
Inilah sosok pria yang pukul dan ludahi wanita di Kendari, berhasil diamankan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi telah menangkap pria yang memukul dan meludahi wanita di restoran cepat saji. 

Kasus pria pukul wanita ini viral di media sosial dan terjadi di Kendari Sulawesi Utara, Jumat (5/4/2024). 

Pria berinisial FHT ini memukul dan meludahi wanita tersebut gegara tak terima fisiknya dihina.

Pasalnya, wanita berinisial IS diduga menghinan pria tersebut dengan sebutan alien.

Tak terima dengan pernyatan korban, pelaku langsung memukuli wanita tersebut berulang kali.

Akibat dari perbuatannya, pelaku akhirnya dijemput oleh pihak Kasat Reskrim Polresta Kendari pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.

Lantas siapakah sosok pria tersebut ?

Pelaku diketahui berinisial FHT memukuli wanita karyawan swasta, IS di salah satu restoran di Kendari.

Tak hanya memukuli korban, FHT juga bahkan meludahi bagian wajah wanita berusia 26 tahun tersebut.

Dikutip dari TribunnewsSultra.com. Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari membenarkan penangkapan pria pelaku pemukulan seorang wanita di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (07/4/2024) sekira pukul 23.00 WITA.

Diduga pelaku memukuli wanita itu karena kesal korban menguncapkan kata-kata yang menyinggung pelaku.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, terduga pelaku langsung diamankan polisi usai video pemukulan itu viral.

Penyebab Wanita di Kendari Dipukul & Diludahi Pria Saat Bikin Video, Marah Disebut Mirip Alien
Penyebab Wanita di Kendari Dipukul & Diludahi Pria Saat Bikin Video, Marah Disebut Mirip Alien (x/folkshitt)

Pria yang memukul dan meludahi wanita di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 2,8 tahun penjara.

Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena telah menampar, memukul wajah hingga meludahi korban saat berada di restoran cepat saji di Kota Kendari, pada Jumat (8/4/2024).

Kronologi kejadian

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved