Berita Viral

KLAIM Punya Banyak Jurus Pamungkas Plus Opini Megawati, Timnas AMIN Pede Menangkan Sengketa Pilpres

Tim hukum pasangan capres 01 Anies-Muhaimin optimistis memenangkan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: AbdiTumanggor
ho
KOMPOSISI 8 HAKIM MK Dalam Musyawarah dan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2024. (ho) 

Diskualifikasi ini, kata Refly menjadi bagian dari petitum permohonan paslon nomor 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud.

“Mudah-mudahan, apa yang disampaikan Megawati memberikan penerangan bagi kita semua utamanya kepada hakim MK, bahwa inilah saatnya kita harus berani menunjukkan bahwa kita tidak takut ketika harus membela kebenaran walaupun kebenaran itu berusaha dihalangi dengan senjata,” jelas Refly dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).

Baca juga: MAHKAMAH KONSTITUSI Putuskan Sengketa Pilpres 22 April, Prabowo Dilantik, Gibran Didiskualifikasi?

Baca juga: PUTUSAN MK 22 APRIL, Gibran Didiskualifikasi Tapi Prabowo Dilantik? Mahfud Singgung Dinamika Politik

Diketahui, Megawati menulis artikel opini berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” di Harian Kompas edisi, Senin (8/4/2024).

Putri sulung Proklamator Soekarno itu, menyinggung soal sikap kenegarawan yang harus dimiliki hakim MK.

Disebutkan, sumpah presiden dan hakim MK menjadi bagian dari supremasi hukum. Namun, bagi hakim MK, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden.

Karena itu, persyaratan menjadi hakim MK juga lebih berat. Yakni, tidak hanya menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai Undang-Undang Dasar (UUD), tetapi juga ditambahkan syarat lainnya, yakni memiliki sikap kenegarawanan.

Dengan sikap kenegarawanan, hakim MK bertanggung jawab bagi terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.

“Mudah-mudahan tulisan Megawati memberikan ilham bagi hakim MK untuk memutus. Sebenarnya yang dibutuhkan bukan lagi bukti tetapi keberanian untuk menentukan arah demokrasi Indonesia,” papar Refly.

Lebih lanjut, Refly berharap semakin banyak tokoh masyarakat yang menyampaikan amicus curiae sebagai sahabat pengadilan untuk memberikan dorongan dukungan keberanian kepada hakim MK.

Supaya kata Refly, MK memutus perkara sebaik-baiknya, sebenar-benarnya, serta sesuai apa yang berkembang di masyarakat dan di ruang pengadilan.

Dia menegaskan terlalu mudah untuk menunjukkan bagaimana cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memenangkan paslon nomor 02.

“Tapi masalahnya adalah apakah hakim MK punya keberanian untuk mendiskualifikasi paslon nomor 02 atau setidak-tidaknya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka,” tambah Refly.

Baca juga: KETIKA KPK Minta Beberkan Keberadaan Harun Masiku, Hasto: Bongkar Dulu Itu Penyalahgunaan Bansos

Baca juga: TERUNGKAP Pertemuan Megawati-Prabowo Sudah Dijadwalkan, Hasto Sebut Puan Maharani Tetap Ketua DPR RI

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada awak media di Lanud Perdana Kesuma, Rabu (3/4/2024).
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada awak media di Lanud Perdana Kesuma, Rabu (3/4/2024). (HO)

Sosiolog: Jokowi Harus Dihukum

Secara terpisah, sosiolog dan sastrawan Okky Madasari mengatakan, proses di MK memang sesuatu yang harus dilakukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03, karena ada proses yang tidak benar, melanggar undang-undang (UU) dan melanggar etika dalam Pilpres 2024.

“Soal nanti hasil MK mengecewakan kita lagi, itu hal lain. Setidaknya, dua kandidat, Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud tidak serta merta menjadi oportunis, tidak mematahkan perjuangan sendiri, tidak serta merta mengkhianati kepercayaan rakyat, mereka terus menggiring proses di MK, merawat amanat rakyat,” ujarnya dalam Podcast dengan Eep Saefulloh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved