Berita Medan

Warga Pancur Batu Datangi Hotel Tempat Jokowi Nginap, Minta Tersangka Kasus Senpi Ilegal Dibebaskan

Minta Edi Suranta Gurusinga Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Dibebaskan, Warga Pancur Batu Coba Geruduk Presiden Jokowi di Hotel Tempatnya Nginap

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Chandra Simarmata

Dia sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan hingga temuan barang bukti pistol terhadap pentolan Ormas PKN ini dinilai tidak sesuai.

Ia ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.

Polisi pun mempersangkanya dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved