Berita Medan
Warga Pancur Batu Datangi Hotel Tempat Jokowi Nginap, Minta Tersangka Kasus Senpi Ilegal Dibebaskan
Minta Edi Suranta Gurusinga Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Dibebaskan, Warga Pancur Batu Coba Geruduk Presiden Jokowi di Hotel Tempatnya Nginap
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Chandra Simarmata
Dia sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan hingga temuan barang bukti pistol terhadap pentolan Ormas PKN ini dinilai tidak sesuai.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.
Polisi pun mempersangkanya dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Medan
Modus Cat Rambut, Seorang Wanita Bawa Kabur Motor Pemilik Salon di Jalan Setia Luhur Medan |
![]() |
---|
Pembangunan Biara FSE Dihentikan, Kontraktor Gugat Pemberi Kerja ke PN Medan |
![]() |
---|
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan,Siap Lanjutkan Program Pendahulu |
![]() |
---|
Ribuan Keluarga Serbu Mombee World 2025, Belanja Hemat Peralatan dan Kebutuhan Bayi Jadi Daya Tarik |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RS Pirngadi Minim, Pemko Malah Bangunan Bunker Nuklir Bawah Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.