Pemilu 2024

Bongkar Perselingkuhan Suaminya Dengan Anak Jenderal Polisi, Dokter Gigi di Denpasar Malah Dipenjara

Istri Lettu Ckm drg MHA, Anandira Puspita, ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor: Satia
ho
drg Anandira Puspita ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar setelah membongkar aib suaminya, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam atau MHA yang berselingkuh dengan 5 wanita (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Malang nasib Anandira Puspita, jadi tersangka UU ITE usai bongkar kasus perselingkuhan suaminya.

Diketahui, Anandira Puspita merupakan seorang dokter gigi dan suaminya anggota TNI bernama Lettu Ckm drg MHA.

Lettu Ckm drg MHA merupakan seorang dokter gigi yang bertigas di Kesdam IX/Udayana.

Istri Lettu Ckm drg MHA, Anandira Puspita, ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Erik Ten Hag Bongkar Bapuknya Man United Musim Ini, Ungkap Kambing Hitam

Anandira Puspita diduga melakukan pencemaran nama baik setelah membongkar perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA di media sosial Instagram.

Dalam unggahannya, Anandira Puspita menuliskan Lettu Ckm drg MHA selingkuh dengan lima wanita, salah satunya anak pejabat tinggi kepolisian.

Ibu dua anak tersebut ditangkap di Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024), dan kini ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman Pemogan.

Anandira Puspita merupakan dokter gigi dan masih berstatus istri Lettu Ckm drg MHA.

Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan pelimpahan tahanan dilakukan karena Anandira Puspita masih memiliki bayi yang berusia 1,5 tahun.

Ia menambahkan, Anandira Puspita masih memberikan ASI kepada bayi sehingga tahanan harus dalam kondisi nyaman. 

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar, dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," bebernya, Jumat (12/4/2024).

Baca juga: 50 Nama Anggota DPRD Kabupaten Lebak Periode 2024-2029, PDIP Kuasai Gedung Dewan, 7 Kadernya Lolos

Pelimpahan tersangka dilakukan pada Selasa (9/4/2024) sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

PPA Satreskrim Polresta Denpasar juga melakukan pengawan terhadap Anandira Puspita.

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan Anandira Puspita telah ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman Pemogan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved