Polres Labuhanbatu

Melarikan Diri, Pengedar Sabu Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Simaninggir

ASH Als Kertek (31) penduduk Gang Pandan Kelurahan Pardamean Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabuaten Labuhanbatu, Jumat (05/04/2024).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
ASH alias Kertek (31) penduduk Gang Pandan Kelurahan Pardamean Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabuaten Labuhanbatu, Jumat (05/04/2024) diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku seorang laki laki yang berinisial ASH Als Kertek (31) penduduk Gang Pandan Kelurahan Pardamean Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabuaten Labuhanbatu, Jumat (05/04/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu,SH pada hari Jumat 12 April 2024 mengatakan bahwa Tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal bersama 4 orang anggotanya dari unit Satres Narkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku penjual Narkoba jenis sabu pelaku berinisial ASH Als Kartek berada di Desa Simaninggir setelah melarikan diri dari Labuhanbatu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Jumat 05 April 2024 sekira pukul 00.30. Wib langsung melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ASH Als Kartek di Ds Simaninggir Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabuaten Labuhanbatu Selatan.

Polisi mengmankan berikut barang bukti hasil penggeledahan dari pelaku 01 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,15 gram bruto, 01 HP merek Itel warna biru. Pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama DN.

Kemudian Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan benar pelaku telah diamankan berikut barang bukti di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.


"Pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"katanya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved