Berita Viral
SOSOK Mohammad Mahsun, Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah, 20 Tahun Jadi Imam Masjid
Mahsun mengontrak rumah dengan anak istri sambil bekerja mengabdi di Masjid Darul Falah, Jalan Pakis Timur, Pekayon Jaya, Kota Bekasi.
Ia menuturkan, sang sopir kini masih alami trauma, sehingga masih belum bisa dimintai keterangan.
Pihak kepolisian yang berjaga di rumah sakit juga belum mengizinkan pihak wartawan untuk melihat kondisi sopir.
"Jangan dulu lah, masih trauma," katanya.
Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
Beginilah nasib sopir bus Rosalia Indah usai menewaskan tujuh penumpang.
Adapun nasib sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo (34) yang mengantuk hingga terperosok ke dalam parit kini ditetapkan menjadi tersangka.
Terkini, polisi menetapkan Jalur Widodo sebagai tersangka dan terancam 6 tahun penajara dalam kasus kecelakaan di Tol Batang-Semarang Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024).
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa tujuh saksi dan melakukan gelar perkara dalam kasus ini, Kamis (11/4/2024) malam.
"Sopir ditetapkan sebagai tersangka selepas pemeriksaan 7 saksi ditambah berita acara olah tempat kejadian perkara, dua hal itu cukup menjadi alat bukti yang sah," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan, Jumat (12/4/2024).
Dalam uraian pemeriksaan, kata dia, kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian sopir bus.
Sopir mengakui kelelahan mengantuk sesaat atau alami microsleep sehingga menyebabkan bus meluncur di sisi kiri jalan tol hingga menghantam parit.
"Bus terseret 150 meter," kata Dirlantas.
Terkait kondisi bus gagal sistem, lanjut dia, pihaknya masih menunggu kajian tim ahli yang hasilnya nanti dikirim secara tertulis ke tim penyidik.
"Sopir sudah ditahan, ia dijerat pasal 310 ayat 2 ,3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," katanya.

Di sisi lain, tujuh korban meninggal dunia sudah diantar ke rumah duka dengan pengawalan polisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.