Berita Viral

PEMBERIAN Remisi ke Setya Novanto Dikritik Eks Penyidik KPK, Singgung Rekayasa SN dan Intervensi

Pemberian remisi kepada terpidana korupsi Setya Novanto mendapatkan sorotan dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Setya Novanto saat melakukan pencoblosan di Lapas Sukamiskin. 

Dari jumlah itu, 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

"Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” katanya di Bandung, Rabu (10/4/2024).

Wachid mengatakan remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP pada 10 November 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Lembaga antirasuah menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka korupsi e-KTP untuk kali kedua. Pengumuman penetapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta.

Setya Novanto Juga Dapat Remisi HUT RI 

Bekas Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Setya Novanto kembali mendapatkan pemotongan masa tahanan khusus pada Hari Raya Idulfitri 2024 atau remisi Lebaran.

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Lebaran tahun lalu, Setnov mendapatkan remisi sebanyak 30 hari atau sebulan dan jumlah pemotongan masa tahanan yang diperolehnya tahun ini serupa dengan tahun sebelumnya.

Dilansir dari ANTARA, Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo, mengatakan bekas Ketua DPR RI itu mendapatkan diskon masa tahanan bersama 240 narapidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Tidak hanya remisi Lebaran, Setya Novanto turut mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI) selama tiga bulan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved