Pemilu 2024
KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Kompak Sama-sama Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar
Adapun KPU dan kubu pasangan pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024
"Kesimpulan ini akan kami serahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK," sambungnya.
Yusril menjelaskan, dalam kesimpulan yang dirumuskan kubu Prabowo-Gibran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, para pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan MK.
Misalnya, para pemohon mengajukan permohonan mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran, yang mana itu bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya.
"Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya," jelas Yusril.
Yusril mengungkapkan, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan KPU.
Pemohon, kata Yusril, wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU, dan memohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.
Akan tetapi, Yusril menilai para pemohon dalam hal ini kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud malah tidak mengemukakan masalah perselisihan hasil perhitungan itu dalam persidangan.
Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya.
"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard," imbuhnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
![]() |
---|
Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
![]() |
---|
Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
![]() |
---|
Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.