Viral Medsos

Penahanan Istri Lettu MHA Ditangguhkan, Sang Suami Dinonaktifkan dari Dokter Kesdam IX Udayana

Lettu MHA kabarnya kini telah dinonaktifkan dari posisinya sebagai dokter satuan Kesdam IX Udayana.

Editor: AbdiTumanggor
ho
drg Anandira Puspita ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar setelah membongkar aib suaminya, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam atau MHA yang berselingkuh dengan 5 wanita (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap nasib anggota TNI dari kesatuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (MHA) yang viral seusai dilaporkan sang istri, drg. Anandira Puspita atas dugaan perselingkuhan. Lettu MHA kabarnya kini telah dinonaktifkan dari posisinya sebagai dokter satuan Kesdam IX Udayana.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/4/2024).

Agung menjelaskan, Lettu MHA dinonaktifkan karena terjerat dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah, sejak tahun 2023," ujarnya.

Rupanya, Lettu MHA sudah dilaporkan oleh sang istri pada 2022 dan 2024.

Dalam kasus KDRT, Lettu MHA divonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari kesatuannya.

Lettu MHA terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangganya.

Namun, Lettu MHA belum menjalani hukuman karena memilih melakukan upaya banding hingga kasasi terkait kasus tersebut.

drg Anandira Puspita ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar setelah membongkar aib suaminya, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam atau MHA yang berselingkuh dengan 5 wanita (HO)
drg Anandira Puspita ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar setelah membongkar aib suaminya, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam yang berselingkuh dengan 5 wanita (HO)

Setelah itu, Lettu MHA terjerat kasus perselingkuhan dengan perempuan bersinisial A di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus tersebut sudah dilimpahkan Oditur Militer di Kupang untuk segera disidangkan.

Kemudian, ia kembali terjerat kasus perselingkuhan dengan perempuan berinisial BA pada 2024.

Namun, penyelidikan kasus tersebut terhenti lantaran pihak Komandan Polisi Militer IX/Udayana tidak menemukan cukup bukti adanya perselingkuhan.

Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menyebut Lettu MHA menikahi sang istri pada 2020 lalu.

Keduanya dikaruniai dua anak dari pernikahan tersebut. Namun, pernikahan Lettu MHA dan sang istri mulai tak harmonis sejak satu tahun menikah, atau tepatnya pada 2021.

Keduanya telah berstatus cerai di Pengadilan Agama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved