Berita Medan

Ratusan Warga Pancur Batu Blokade Jalan dan Geruduk Markas Denpom 1/5 Medan

Mereka langsung berorasi di depan kantor Denpom 1/5 Medan menggunakan alat pengeras suara dan sambil berjoget ria.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Suasana di depan markas Denpom 1/5 Medan Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan, saat digeruduk ratusan warga Pancur Batu, Deliserdang, Selasa (16/4/2024). 

Namun, hingga sampai saat ini belum ada kejelasan terhadap proses hukum yang ditangani oleh Denpom I/5 Medan.

"Memang katanya sudah ditahan (Kopral Nirwansyah), tapi status tersangka tidak ada. Karena Nirwansyah yang punya pistol," sebutnya.

"Kalau memang Nirwansyah itu yang mengakui punya pistol, kenapa Edi Suranta Gurusinga tidak dilepaskan, ada apa ini," tambahnya.

Rosleni menyampaikan bahwa, saat berjalannya aksi unjuk rasa pihak Denpom I/Bukti Barisan sama sekali tidak ada menemui mereka.

"Tidak ada jawaban, kami dari siang di sini," bebernya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam kasus Edi Suranta Gurusinga, polisi salah prosedur dalam penetapan tersangka.

"Edi Suranta Gurusinga tidak pernah mempunyai senjata api. Salah tangkap, makanya kami desak kasus ini terang benderang, kasus ini ada rekayasa, ada permainan," ujarnya.

Terkait unjuk rasa ini, Tribun-medan telah berupaya mewawancarai pihak Denpom I/5 Medan, namun mereka menolak memberikan keterangan.

Godol Jalani Sidang Perdana di PN Lubukpakam

Pada hari yang sama, Selasa, 16 April 2024, Pengadilan Kelas 1A Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, menyidangkan perkara terdakwa Edi Suranta Gurusingan ( Edy Suranta Gurusinga ) alias Godol yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Simon CP Sitorus SH, Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya SH MH dan Hasraruddin Anwar SH MH.

Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Jhon Wesli, Yuspita Br Ginting, dan Amelia Tarigan.

Terdakwa Godol didampingi penasihat hukumnya Thomas J. Tarigan, Suhendri Umar Tarigan.

Setelah hakim ketua membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum, hakim mempersilahkan penuntut umum membacakan surat dakwaannya.

Terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (IST)

Penuntut umum mendakwa terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Dalam persidangan Hakim Ketua menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat kemudian ditanyakan juga apakah terdakwa sudah menerima surat dakwaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved