Berita Medan

Ketentuan Pengguna Program UHC, BPJS Medan Imbau Masyarakat Daftarkan Anak Agar Dapatkan Identitas

Disebutnya kehadiran UHC di Kota Medan sejak 1 Desember 2022 lalu, dinilai cukup efesien dalam melayani masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HUSNA
BPJS Kesehatan imbau masyarakat daftarkan NIK anak baru lahir, untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan program UHC Kota Medan. Pertemuan ini juga mensosialisasikan pelayanan JKN Online Chika yang sudah terintegrasi dengan Pandawa dan bisa diakses selama 24 jam, Selasa (16/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau masyarakat Kota Medan untuk mendaftarkan anaknya agar mendapatkan identitas.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap menyampaikan, hal tersebut guna kelancaran pelaksanaan program UHC di Kota Medan.

Disebutnya kehadiran UHC di Kota Medan sejak 1 Desember 2022 lalu, dinilai cukup efesien dalam melayani masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Hanya saja, terdapat beberapa kendala, khususnya untuk anak-anak bayi yang baru lahir.

Kebanyakan orang tua tak langsung mendaftar anaknya dalam kartu keluarga, sehingga belum mendapatkan NIK.

"Ada kadang-kadang sampai umur 3 tahun, tapi belum ada identitas kependudukannya. Itu yang kemarin kita review. Jadi kita imbau kalau punya anak misalnya baru lahir, segera didaftarkan, punya NIK.

Kalau bayi di bawah 3 bulan di BPJS masih bisa pakai KK ibunya kan, tapi dia ada 3 bulan, kan enggak bisa (untuk dimasukkan ke UHC). Ada yang umurnya 4 bulan, 8 bulan, setahun, bahkan 3 tahun belum punya," ungkapnya.

Meskipun begitu, kendala tersebut sejauh ini masih terus diupayakan untuk diatasi, dengan berkolaborasi baik dengan Dinas Kesehatan, maupun Dukcapil.

"Jadi selama libur lebaran itu tetap Dukcapil menerbitkan NIK-nya, tapi kalau yang lengkap datanya. Kadang-kadang, misalnya orang tuanya nikah lagi, yang nikah kedua belum masuk istrinya, gimana anaknya masuk.

Itu banyaklah kendala teknis seperti itu yang terjadi. Jadi sebenarnya semua bisa dilayani di BPJS Kesehatan yang penting ada NIK nya," jelasnya.

Kemudian, ada ketentuan baru berdasarkan JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah), di tahun 2024 ini, yakni harus minimal 3 bulan sebagai warga Kota Medan, untuk bisa memperoleh layanan UHC.

"Kalau tahun 2023 kan yang penting ada KTP atau KK Medan bisa langsung, sekarang di PKS juga di 2024 minimal 3 bulan sudah berdomisili di Medan dan memiliki NIK," ungkapnya.

Oleh karena itu, Yasmine berharap, orangtua dapat segera mendaftarkan bayi atau anaknya agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di JKMB.

Sementara itu, Kabag Umum Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto Syahputra, meminta awak media untuk mengawal perjalanan JKN KIS ini khususnya untuk masyarakat yang berobat dengan menggunakan NIK atau KTP.

Jika ada terjadinya penolakan dari rumah sakit soal itu, bisa melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved