Tribun Wiki

Ancaman Hukuman Terhadap Pelaku KDRT Sesuai Perbuatannya

Pelaku kekerasan dalam rumah tangga atau (KDRT) dapat diancam dengan hukuman yang berbeda-beda sesuai perbuatannya

Editor: Array A Argus
riwijaya post
Ilustrasi kdrt 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sering kali terjadi di Indonesia, bahkan di beberapa negara maju lainnya.

Adapun KDRT terjadi karena berbagai hal, dan bukan hanya dilakukan oleh suami saja, tapi juga oleh istri.

Korbannya pun bisa saja suami, istri, ataupun anak.

Terkait KDRT ini, ada undang-undang yang mengatur mengenai ancaman terhadap para pelakunya.

Baca juga: Usai Libur Lebaran Muncul Post Holiday Blues, Kenali Gejala, dan Cara Mengatasinya

Undang-undang KDRT diantur dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau PKDRT Nomor 23 Tahun 2004.

Merujuk pada UU KDRT, tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan sebagai Delik Biasa dan Delik Aduan.

Hal ini tergantung akibat yang timbul dari kekerasan tersebut.

4 Bentuk KDRT

Dilansir dari laman hukumonline, ada empat bentuk KDRT yang mesti kita ketahui.

Masing-masing bentuk KDRT ini tentunya memiliki hukuman yang berbeda sesuai dampak yang dialami oleh korbannya.

Berikut ini 4 bentuk KDRT yang mungkin sering terjadi.

Baca juga: DILAPORKAN Marsda Purn TNI Asep Adang, Akhirnya Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Ditangkap Polisi

Kekerasan fisik

Bentuk kekerasan pada kondisi fisik korban. Mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Contohnya, tamparan, pukulan, penganiayaan, dan lain sebagainya.

Kekerasan psikis

Bentuk kekerasan pada kondisi psikologis. Dampaknya, membuat korban merasa ketakutan, tidak percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan penderitaan lainnya. Contohnya, bullying, gaslighting, dan lain sebagainya.

Baca juga: KENAPA Jusuf Kalla Tak Garang ke Gilbert Lumoindong di Kasus Penistaan? Dulu Desak Penjarakan Ahok

Kekerasan seksual

Bentuk kekerasan dalam konteks seksual. Meski sudah memiliki hubungan yang sah, seperti halnya suami istri, pemaksaan hubungan seksual adalah dilarang dan termasuk dalam bentuk kekerasan.

Penelantaran rumah tangga

Tindakan penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, pembatasan atau larangan untuk bekerja yang layak sehingga korban berada di bawah kendali seseorang dan mengakibatkan ketergantungan ekonomi juga termasuk dalam penelantaran rumah tangga.

Baca juga: Jenazah Siswa SMK Diduga Korban Kekerasan Kepsek di Nias Selatan Dibawa Polisi untuk Autopsi

Sanksi Pidana Pelaku KDRT

Dilansir dari siplawfirm, ada beberapa hukuman yang bakal diterima oleh pelaku KDRT.

Hukuman tersebut cukup beragam.

Ada yang diancam empat bulan, hingga 20 tahun penjara.

  • Sanksi Pidana terhadap pelaku kekerasan fisik yaitu dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dalam hal korban mendapatkan jatuh sakit atau luka berat maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau apabila perbuatan mengakibatkan matinya korban maka dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Sedangkan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari maka dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat bulan).
  • Sanksi Pidana terhadap pelaku kekerasan psikis yaitu dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dalam hal perbuatan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari maka dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat bulan).
  • Sanksi Pidana terhadap pelaku kekerasan seksual didalam lingkup rumah tangga yaitu dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
  • Sanksi Pidana terhadap pelaku kekerasan psikis dan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, maka dapat dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun.
  • Sanksi Pidana terhadap pelaku penelantaran rumah tangga yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Dalam proses pembuktiannya, adanya keterangan saksi korban yang disertai dengan suatu alat bukti yang sah, sudah cukup untuk membuktikan pelaku KDRT bersalah.

Dengan adanya perlindungan hukum bagi korban KDRT, diharapkan para korban tidak ragu untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dideritanya kepada pihak kepolisian.

Ini penting untuk memulihkan kondisi fisik ataupun psikis korban agar bisa melanjutkan hidupnya dengan baik.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved