Berita Viral

Terkuak Sosok yang Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polisi Kasus Khotbah Zakat, Bakal Lanjut?

Pendeta Gilbert Lumoindong telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama. Banyak yang bertanya siapa yang melaporkan Gilbert Lumoind

|
HO
Pendeta Gilbert Lumoindong telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama. Banyak yang bertanya siapa yang melaporkan Gilbert Lumoind 

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :

Pasal yang dikenakan ke Pendeta Gilbert Lumoindong ini sama dengan pasal yang menjerat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. 

Ahok dijerat dan dipenjara atas perkara penistaan agama oleh Mabes Polri.

Polisi menggunakan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Ahok.

NASIB Gilbert Lumoindong Bakal Seperti Ahok?Dikenakan Pasal Penistaan Agama, Ancaman 5 Tahun Penjara
NASIB Gilbert Lumoindong Bakal Seperti Ahok?Dikenakan Pasal Penistaan Agama, Ancaman 5 Tahun Penjara (HO)

Diketahui, Ahok dipidana akibat ucapannya di Kepulauan Seribu. Ia mengutip ayat suci alquran saat kampanye di Kepulauan Seribu. 

Penjelasan Polda Metro Jaya Tentang Kasus Gilbert

Pendeta Gilbert Lumoindong resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan agama. Gilbert Lumoindong dilaporkan setelah khotbahnya menghina ajaran Islam soal zakat dan salat viral di media sosial. 

Sebelum dilaporkan, Gilbert Lumoindong telah meminta maaf dan menemui Jusuf Kalla dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Gilbert langsung gerak cepat menemui Jusuf Kalla setelah dihujat warganet terkait khotbahnya yang menyinggung perasaan Umat Islam. 

Gilbert Lumoindong dilaporkan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa pemimpin Gereja Bethel Indonesia (GBI) ini dilaporkan pada Selasa (16/4/2024). 

"Benar. Laporan diterima tanggal 16 april 2024," kata Ade Ary saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Adapun Pendeta Gilbert Lumoindong dipolisikan dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Ade Ary belum merinci soal siapa yang melaporkan dan detil laporan tersebut. Dia hanya mengatakan saat ini laporan tersebut sedang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ditangani Subdit Kamneg Krimum," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved