Breaking News

Tribun Wiki

Benarkah Obat Sakit Kepala Bisa Memicu Anemia Aplastik, Simak Penjelasan BPOM dan Pakar Kesehatan

Saat ini tengah ramai mengenai isu soal bahaya obat sakit kepala yang disebut bisa memicu anemia aplastik

Editor: Array A Argus
Tribunnews
Ilustrasi obat sakit kepala 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Beberapa hari belakangan masyarakat dihebohkan dengan adanya isu yang menyebutkan, bahwa obat sakit kepala bisa menimbulkan efek samping penyakit anemia aplastik.

Adapun penyakit anemia aplastik ini merupakan penyakit langka yang sangat jarang terjadi.

Dilansir dari Cleveland Clinic, anemia aplastik adalah kelainan darah yang jarang namun serius .

Hal ini terjadi ketika sumsum tulang tidak dapat menghasilkan cukup sel darah dan trombosit.

Baca juga: 5 Manfaat Konsumsi Daun Kemangi, Jaga Kesehatan Mata hingga Melawan Menopouse Dini

Orang yang mengidap anemia aplastik ini memiliki risiko infeksi serius, masalah pendarahan, masalah jantung, dan komplikasi lainnya.

Di platform X atau Twitter, muncul kabar yang menyebutkan bahwa kemasan belakang obat sakit kepala yang banyak beredar di pasaran mencantumkan risiko anemia aplastik sebagai salah satu efek sampingnya.

Efek samping serupa juga ditemukan pada merek obat bebas lain yang berfungsi mengatasi keluhan sakit kepala.

"Kindly reminder utk teman2 semuanya, jangan terlalu sering konsumsi obat ini yaaa. sender perhatiin ternyata keterangan efek sampingnya ditambahin, berisiko anemia aplastik. Kalo minum obat yg beredar di pasaran, mohon dibaca semua keterangannya utk jaga2 ya," tulis pemilik akun X akun @tanyakanrl, Minggu (14/4/2024) petang.

Merespon hal ini, Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Eka Rosmalasari menjelaskan jika penambahan efek samping risiko anemia aplastik pada keterangan obat sudah sesuai. 

Baca juga: Konsumsi Jamu Tradisional Jadi Gaya Hidup Pekerja Muda Jaga Kesehatan di Tengah Pandemi

"Penambahan efek samping risiko anemia aplastik telah sesuai dengan persetujuan BPOM saat pendaftaran ulang (perpanjangan izin edar) pada 5 November 2020 berdasarkan hasil evaluasi dan kajian BPOM," kata Eka silansir dari Tribunnews.com, Kamis (17/4/2024). 

Risiko anemia aplastik sebagai efek samping obat, tetap harus dicantumkan dalam kemasan. 

Meskipun frekuensinya terkategori jarang (rare) yaitu 1 kasus per 1 juta pengguna.

"Dalam pemberian persetujuan izin edar obat, dipersyaratkan pencantuman informasi lengkap yang berimbang mengenai produk obat termasuk keamanan, khasiat, dan risiko efek samping obat" jelas Eka. 

Ketetapan ini merupakan pemenuhan terhadap hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca juga: Jarang Diketahui, Ini 7 Manfaat Bunga Telang untuk Kesehatan

Oleh Eka dijelaskan jika konsumsi obat tersebut aman digunakan sepanjang sesuai indikasi, dosis, dan aturan pakai.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved