Viral Medsos

Tak Terima Diputusin, Pria di Bantul Jerat Leher Mantannya Hingga Tewas, Jasad Dibuang ke Pantai

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, menjelaskan, sebelum kejadian pelaku IOA dan korban sempat terjadi cekcok atau pertikaian di WA

Editor: Satia
eva.vn
Ilustrasi Mayat 

"Untuk barang berupa tas warna hitam koban, serta tali plastik rafia (milik pelaku untuk membunuh korban) dibuang di Sungai Barongan. Sedangkan handphone korban dibuang di parit dekat ruman pelaku, selanjutnya pelaku mengembalikan mobil yang disewa tersebut," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 KUH pidana mati atau pidana seumur hidup maupun Pasal 338 KUH berupa penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pelaku IOA yang dihadirkan dalam Jumpa Pers di Polres Bantul mengaku menyesal melakukan tindakan tersebut, sebab masih ada rasa sayang terhadap mantan kekasihnya.

"Idenya (melakukan tindakan pembunuhan) melintas begitu saja," tutup pelaku IOA.

 

Artikel ini Tayang di Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved