Viral Medsos
Tak Terima Diputusin, Pria di Bantul Jerat Leher Mantannya Hingga Tewas, Jasad Dibuang ke Pantai
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, menjelaskan, sebelum kejadian pelaku IOA dan korban sempat terjadi cekcok atau pertikaian di WA
"Untuk barang berupa tas warna hitam koban, serta tali plastik rafia (milik pelaku untuk membunuh korban) dibuang di Sungai Barongan. Sedangkan handphone korban dibuang di parit dekat ruman pelaku, selanjutnya pelaku mengembalikan mobil yang disewa tersebut," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 KUH pidana mati atau pidana seumur hidup maupun Pasal 338 KUH berupa penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, pelaku IOA yang dihadirkan dalam Jumpa Pers di Polres Bantul mengaku menyesal melakukan tindakan tersebut, sebab masih ada rasa sayang terhadap mantan kekasihnya.
"Idenya (melakukan tindakan pembunuhan) melintas begitu saja," tutup pelaku IOA.
Artikel ini Tayang di Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Tak Terima Diputusin
Pria di Bantul Jerat Leher Mantannya Hingga Tewas
Jasad Dibuang ke Pantai Usai Jerat Pakai Tali
pembunuhan
Tribun Medan
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.