Sumut Terkini

Tampang Iptu Supriadi setelah Ditangkap Kasus Penipuan Modus Masuk Akpol Rp 1, 3 M Bareng Nina Wati

Iptu Supriadi, personel Polisi di Polda Sumut resmi dipenjarakan usai ditangkap karena terlibat dugaan penipuan modus masuk taruna Akpol.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Iptu Supriadi personel Polda Sumut ditangkap karena terlibat dugaan tipu gelap masuk taruna Akpol bersama Nina Wati. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Iptu Supriadi, personel Polisi di Polda Sumut resmi dipenjarakan usai ditangkap karena terlibat dugaan penipuan modus masuk taruna Akpol bersama Nina Wati.

Dari foto yang diterima, Supriadi nampak mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Sambil memegang papan identitas tersangka, ia nampak berdiri.

Raut wajahnya nampak tak segarang ketika dia melawan Waka Polres Serdang Bedagai ketika hendak menyita handphonenya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, Supriadi ditangkap Jumat 5 April lalu di gerbang tol Lubuk Pakam, setelah sebelumnya dikabarkan melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.

"Benar. Diamankan pada Jumat 5 April lalu. Dibawa keluarganya ke gerbang Tol Lubuk Pakam,"kata AKBP Sonny, Kamis (18/4/2024).

Setelah ditangkap, mantan personel Polres Serdang Bedagai yang kini dimutasi ke Sat Brimob Polda Sumut langsung dipenjarakan.

"Kita melakukan penahanan di gedung tahanan dan barang bukti di Polda Sumut,"tutupnya.

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda resmi menetapkan status tersangka terhadap Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai yang kini dimutasi ke Sat Brimob Polda Sumut.

Supriadi dijadikan tersangka lantaran terlibat dugaan penipuan masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar bareng tersangka Nina Wati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.

Ia dikenakan Pasal seperti Nina Wati, yakni

Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam kurungan 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini Supriadi diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Nina Wati.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa dengan Nina Wati,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (25/3/2024).

Awal Mula Tipu Gelap Nina Wati Modus Masuk Akpol

Dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi taruna akademi kepolisian (Akpol) bermula pada 25 Agustus 2023 lalu.

Saat itu, korban bernama Afnir diperkenalkan oleh Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai kepada tersangka Nina agar anaknya Afnir bisa lulus menjadi anggota Bintara Polri.

Setelah diduga terkena bujuk rayu, korban membayar uang sebesar Rp 500 juta kepada tersangka secara bertahap.

Dalam penyerahan uang juga disertai kwitansi sebagai bukti.

Seiring berjalannya waktu, ternyata anak korban tidak lulus seperti apa yang dijanjikan.

"Korban dengan bujuk dan iming-iming membayar sebanyak Rp 500 juta secara bertahap dan dari itu dibuatkan kwitansinya. Kemudian, dengan berjalannya waktu ternyata anak korban tidak masuk Brigadir kepolisian sebagaimana dijanjikan."

Setelah anaknya tak lulus Bintara Polri, tersangka diduga kembali menjanjikan jika anak korban bisa lulus Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Kali ini, korban diduga dimintai uang sebesar Rp 1,2 Miliar supaya anaknya lulus sehingga total uang yang dikirim korban sebanyak Rp 1,350 Miliar.

Setelah mengirim uang, lagi-lagi anak korban diduga dinyatakan tak lulus Akpol hingga akhirnya korban geram dan melapor ke polisi pada 8 Februari 2024 lalu.

"Dari iming-iming ini korban tertarik dan menambah sejumlah uang sehingga uang yang dikirim kepada saudari NN sebanyak Rp 1,350 Miliar. Disaat tertentu, saudari NN diminta pertanggungjawabannya karena hari yang ditentukan anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian."

3 Korban Baru Kasus Penipuan Nina Wati Modus Luluskan Jadi Anggota Polri-TNI, Kerugian Rp 1,1 M

Korban dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi anggota Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melaporkan Nina Wati bertambah tiga orang.

Pertama ialah Riadi, korban yang dijanjikan anaknya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dan sudah membayar ke Nina sebesar Rp 325 juta.

Kedua, Muspriadi anaknya dijanjikan lulus menjadi anggota Polri dengan membayar Rp 350 juta.

Lalu korban ketiga ialah Muhammad Z Harahap. Ia diduga tertipu modus meluluskan anaknya masuk anggota Polri membayar Rp 450 juta.

Ketiganya merupakan korban yang baru saja melapor.

Mereka diduga tertipu oleh Nina Wati pada tahun 2023 lalu saat penerimaan Bintara Polri dan TNI.

Sayangnya setelah memberikan uang, anaknya tidak lulus seperti yang dijanjikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kerugian tiga korban terbaru ini mencapai Rp 1,1 Miliar jika ditotal masing-masing kerugian.

"Dari Laporan yang terbaru modusnya sama, yaitu memasukan korbannya menjadi anggota TNI dan Polri," kata mantan Kapolres Biak Numfor, Kombes Hadi, Selasa (26/3/2024).

Polisi menerangkan, total korban yang sudah resmi melapor karena menjadi korban dugaan penipuan Nina Wati berjumlah tujuh orang.

Aduan masyarakat ini terus masuk pasca wanita yang karib dipanggil 'Bunda Nina' ini dipenjarakan Polisi kasus tipu gelap masuk Taruna Akpol bayar 1,3 Miliar.

"Jadi, sampai saat ini Polisi memproses tujuh Laporan yang sama dengan terlapor NW yang sudah ditahan Polda Sumut."

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dibantu Sat Brimob menangkap Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan modus masuk Taruna Akpol bayar Rp 1,3 Miliar di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia ditangkap personel Polda Sumut, Kamis (21/3/2024) sekira pukul 08:30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penangkapan ini dilakukan ditemukan bukti yang cukup ia menipu Afnir, warga Serdang Bedagai.

Selain menangkap Nina, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya handphone, kwitansi, bukti transfer dan rekening koran.

"Dari penyidikan kami, saudara NN telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil.Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kemudian kuitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang."

Polisi telah memeriksa 16 orang saksi baik dari korban maupun tersangka.

"ancaman yaitu 4 tahun penjara."

Respons Pangdam I BB, Tersangka NIna Wati Calo Modus Masuk Taruna Akpol Sebut Gultom dan Kodam

Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Mochamad Hasan merespon pengakuan Nina Wati, tersangka penipuan modus masuk Akpol yang bawa-bawa nama Kodam.

Diketahui, Nina Wati (47) calo modus masuk Taruna akademi kepolisian (Akpol) yang ditangkap sempat menyebut sosok Gultom dan menyebut 'Kodam'.

Saat diwawancarai, Mayjend Hasan mengaku tak kenal dengan Nina Wati.

Ia menduga, Nina berani menyebut nama Kodam dan Gultom lantaran banyak temannya di Kodam I Bukit Barisan.

"Enggak, enggak (gak kenal) Saya ini. Mungkin banyak temannya (di Kodam),"kata Mayjen Mochamad Hasan diwawancarai usai ikut apel gelar pasukan operasi ketupat Toba di Polda Sumut, Rabu (3/4/2024).

Nina Wati tersangka penipuan modus masuk Akpol yang bawa-bawa nama Kodam
Nina Wati tersangka penipuan modus masuk Akpol yang bawa-bawa nama Kodam (TRIBUN MEDAN)

Terkait adanya warga Sumut yang diduga ditipu Nina modus bisa meluluskan masuk menjadi Bintara di Kodam I Bukit Barisan, Pangdam mengaku belum mengetahui.

Ia menyebut laporan ada di Polda Sumut dan setelah itu kemungkinan akan berkoordinasi dengan Kodam.

"Wah saya, belum ada laporannya. Kan itu Polda. Nanti itu Polda ke kita,"kata Hasan.

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dibantu Sat Brimob menangkap Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan modus masuk Taruna Akpol bayar Rp 1,3 Miliar di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (21/3/2024) sekira pukul 08:30 WIB.

Saat ditangkap, ia sempat menyebut nama Kodam dan Gultom.

Bahkan ia diduga sempat memprovokasi personel Polisi dengan TNI saat hendak diringkus.

Tidak jelas siapa sosok Gultom, apakah Gultom yang dimaksud adalah pejabat Kodam I/Bukit Barisan, atau ada pihak lain.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved