Berita Viral
AWAL Mula Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Tindakan Asusila, Korban Ngaku Dirayu Sampai Undur Diri
Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses Pemilu. Korban dugaan tindak asusila tersebut kini dikabarkan mengalami trauma.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah awal mula Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan dugaan tindakan asusila.
Korban mengaku dirayu sampai tak tahan lalu undur diri.
Hasyim pun dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (18/4/2024).

Ia dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta.
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Dalam hal ini, pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dilansir tribun-medan.com dari Tribunnews.com, berikut fakta-fakta Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan melakukan tindakan asusila.
1. Hasyim Dituduh Merayu hingga Lakukan Tindakan Asusila
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses Pemilu.
Terhitung sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Tindakan yang dilakukan Hasyim tersebut dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim dan korban disebutkan, pertama kali bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.
Dijelaskan Maria Dianita Prosperiani yang juga merupakan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.
Baca juga: SOSOK dan Profil Uskup Sydney Korban Penusukan Saat Khotbah, Pilih Doakan dan Maafkan Penyerangnya
2. Diduga Salahgunakan Jabatan dan Pakai Fasilitas Lembaga
Tak hanya itu, Hasyim juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.
Bahkan, ia disebutkan memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.
“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.
3. Hasyim Buka Suara
Hasyim sendiri masih enggan menanggapi aduan dirinya ke DKPP tersebut.
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
4. Korban Disebut Alami Trauma
Korban dugaan tindak asusila tersebut kini dikabarkan mengalami trauma.
Baca juga: Arti Wahyu Cakraningrat yang Diklaim Ada pada Pasangan Prabowo-Gibran
“Korban kalau saya cerita sih memiliki trauma terutama dengan laki-laki. Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH banyak juga laki-laki."
"Jadi korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan. Trauma itu masih terlihat,” kata Maria kepada awak media di kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024) sore.
Hingga saat ini, identitas korban masih dijaga oleh pihak kuasa hukum.
Korban juga mendapat pendampingan psikologis dan juga pendampingan hukum.
Sementara menurut Kompas.com, korban disebut sampai mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan.
Korban disebut butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian membuat aduan semacam ini.
Pengacara membantah korban memiliki motif politik di balik aduan ini.
"Sebenernya sih sudah mau dilaporkan dari terakhir terakhir sudah mau dilaporkan, tapi takut kontraproduktif. Kenapa? Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan tidak sederhana," ucap Aristo.
5. Bukan Kali Pertama Hasyim Dilaporkan Tindakan Asusila
Laporan tindakan asusila ini bukanlah laporan yang pertama bagi Hasyim.
Baca juga: Arti Wahyu Cakraningrat yang Diklaim Ada pada Pasangan Prabowo-Gibran
Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni alias Wanita Emas.
Namun, pada saat itu, DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan.
Melainkan, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Kendati demikian, bagi DKPP, kedekatan Hasyim dan Hasnaeni itu melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
Atas hal tersebut, Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.