Pemilu 2024

TANPA PAMAN USMAN, Inilah 8 Hakim MK Pemutus Nasib Prabowo-Gibran, Apakah Suara Megawati Didengar?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024). 

Pihak penggugat dalam sengketa pemilu di MK menuntut agar pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Pilihan yang sederhana bagi MK adalah menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa pasangan 02 sah sebagai presiden dan wakil presiden (skenario satu).

Atau sebaliknya menerima gugatan tersebut, Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan diadakan pemilihan ulang oleh rakyat Indonesia antara pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melawan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (skenario tujuh).

Bila dianggap pemilihan ulang oleh seluruh rakyat Indonesia itu memberatkan, maka dapat pula pemilihan antara pasangan 01 melawan pasangan 03 dilakukan oleh anggota MPR saja (skenario enam).

Pakar UI: MK berpeluang memutuskan PSU (pemungutan suara ulang)

Pakar UI, Titi Anggraini mengatakan bahwa MK berpeluang memutuskan PSU (pemungutan suara ulang) pada titik-titik yang terkait pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang sejalan dengan politisasi birokrasi dan perangkat desa.

Namun, ini rasanya tidak akan berpengaruh sangat besar kepada pergeseran perolehan suara sehingga menyebabkan perubahan urutan pemenang Pilpres 2024.

Ada beberapa skenario yang diprediksi dalam putusan MK 22 April 2024 mendatang di antaranya ialah:

1.  Pakar UI, Titi Anggraini mengatakan MK berpeluang memutuskan PSU (pemungutan suara ulang) pada titik-titik yang terkait pergerakan distribusi bansos yang sejalan dengan politisasi birokrasi dan perangkat desa.

2. Menurut Denny Indrayana (“Mencari Keadilan Pilpres 2024”, Kompas, 4 April 2024), sidang sengketa Pilpres selama ini bergerak antara pendekatan kuantitatif (rekapitulasi suara) berhadapan dengan argumentasi kualitatif (kecurangan pemilu). Dilema MK adalah menciptakan keadilan pemilu yang menghormati suara rakyat sekaligus tidak memberi toleransi terhadap kecurangan pemilu. Apabila dapat dibuktikan terjadi kecurangan konstitusional dalam Pilpres 2024, maka dapat saja pasangan 02 didiskualifikasi.

Namun ini tampaknya kurang menghargai suara yang sudah diberikan kepada pasangan calon ini. Bisa pula yang didiskualifikasi hanya Gibran, sementara Prabowo tetap akan jadi presiden. Sebagai pengganti Gibran, menurut Denny Indrayana, dipilih dua nama yang diajukan presiden terpilih.

3.  Pemilihan dilakukan tidak oleh seluruh rakyat Indonesia, tetapi cukup oleh anggota MPR. Ini merujuk kepada pasal 8 ayat 2 UUD 1945 “Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden”. Namun ini tidak memperhitungkan para calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah disahkan oleh KPU dan berjuang serta berkampanye dalam Pilpres 2024.

4. Jika Gibran didiskualifikasi, maka sebaiknya calon pengganti Gibran itu dipilih dari peserta Pilpres 2024, yaitu (sesuai abjad): Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Mahfud MD, dan Muhaimin Iskandar (skenario empat). Bisa pula yang melakukan pemilihan bukan hanya anggota MPR, melainkan seluruh rakyat Indonesia.

Dari beberapa skenario yang dipaparkan di atas, kelihatan skenario empat berada di tengah-tengah, dengan argumentasi kualitatif, menghormati suara yang sudah diberikan rakyat dan tidak memberi toleransi kepada kecurangan konstitusional. Jadi dalam hal ini, Prabowo Subianto tetap akan menjadi presiden, Gibran didiskualifikasi dan sebagai penggantinya dipilih dalam tempo 60 hari oleh anggota MPR yang masih aktif sekarang ini di antara empat calon: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar.

Apakah pengambilan putusan MK itu juga dipengaruhi pula perkembangan politik mutakhir terutama hubungan segitiga antara Jokowi-Megawati-Prabowo?

Bila terjadi pendekatan antara Megawati dengan Prabowo, maka ini akan memengaruhi koalisi pemerintahan di masa mendatang. Bagi Prabowo, manuver Jokowi sangat membantu secara signifikan sebelum dan sampai hari H Pemilihan Presiden. Namun setelah menjadi presiden, Prabowo Subianto jelas lebih membutuhkan dukungan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP (partai pemenang pemilihan legislatif).

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini sebagian diolah dari Kompas.com 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved