Pemilu 2024
TANPA PAMAN USMAN, Inilah 8 Hakim MK Pemutus Nasib Prabowo-Gibran, Apakah Suara Megawati Didengar?
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Hal ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden. Demikian diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, dikutip Sabtu (20/4/2024).
Dalam skenario putusan MK nanti tanpa Paman Usman, apakah Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri didengar hakim?
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Sidang dilakukan dalam bentuk pleno itu dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim lainnya, yaitu: Arsul Sani, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur.
Sementara hakim konstitusi Paman Gibran, Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Setelah menggelar tujuh kali persidangan, sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki babak akhir pada Jumat (5/4/2024).
Kemudian, delapan hakim konstitusi langsung melanjutkan tahap rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memutus dua perkara sengketa pilpres, Sabtu (6/4/2024) hari ini.
Di sela-sela pelaksanaan rapat permusyawaratan hakim (RPH), mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis yang diserahkan maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Kesimpulan tertulis juga dapat dimanfaatkan para pihak untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pemeriksaan terakhir pada Jumat (5/4/2024).
Putusan MK 22 April 2024

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
Rencananya putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
Berdasarkan situs MK dilihat Jumat (19/4/2024), ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK.
Di antaranya permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Pembacaan putusan dua permohonan itu akan digelar pukul 09.00 WIB.
Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.
MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.
"Nggak ada deadlock," kata Fajar Laksono, dikutip Sabtu (20/4/2924).
Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres.
Menurutnya, pengambilan putusan oleh hakim MK diatur dalam Pasal 45 UU MK.
Fajar menyebut pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat.
Dia mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.
"Kalau nggak tercapai, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu," ucap Fajar.
"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan,"jelasnya.
Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan.
Dalam menangani perkara sengketa Pilpres 2024 ini, hanya 8 hkim MK, sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.
"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," jelasnya.
Jika hasil voting hakim MK 4:4, maka di Pasal 45 UU MK ayat 8 dikatakan suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK.
"Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan,"imbuhnya.
Sebanyak 23 pengajuan Amicus Curiae di MK
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Hal ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden.
Demikian diungkapkan Fajar Laksono, Kamis (18/4/2024).
“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” sebut Fajar.
Fajar menuturkan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.
Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.
“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” urai Fajar sekaligus juru bicara MK tersebut.
Fajar melanjutkan Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” sebut Fajar.
Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- TOP GUN
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
- Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
- Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Amicus Stefanus Hendriyanto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
- INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
- Reza Indragiri Amriel
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
- M Subhan
- Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
- Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Sebagaimana diketahui, MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024.
Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April 2024 mendatang.
Skenario Putusan MK, Apakah Amicus Curiae Megawati Didengar?
Tulisan Megawati Soekarnoputri “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” (Kompas, 8 April 2024) merupakan bagian dari nota Amicus Curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Tujuannya mendorong agar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil putusan sesuai hati nurani dan memperlihatkan kenegarawanan.
Apakah pesan dari Presiden RI kelima itu akan didengarkan oleh para hakim MK?
Pihak penggugat dalam sengketa pemilu di MK menuntut agar pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Pilihan yang sederhana bagi MK adalah menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa pasangan 02 sah sebagai presiden dan wakil presiden (skenario satu).
Atau sebaliknya menerima gugatan tersebut, Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan diadakan pemilihan ulang oleh rakyat Indonesia antara pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melawan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (skenario tujuh).
Bila dianggap pemilihan ulang oleh seluruh rakyat Indonesia itu memberatkan, maka dapat pula pemilihan antara pasangan 01 melawan pasangan 03 dilakukan oleh anggota MPR saja (skenario enam).
Pakar UI: MK berpeluang memutuskan PSU (pemungutan suara ulang)
Pakar UI, Titi Anggraini mengatakan bahwa MK berpeluang memutuskan PSU (pemungutan suara ulang) pada titik-titik yang terkait pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang sejalan dengan politisasi birokrasi dan perangkat desa.
Namun, ini rasanya tidak akan berpengaruh sangat besar kepada pergeseran perolehan suara sehingga menyebabkan perubahan urutan pemenang Pilpres 2024.
Ada beberapa skenario yang diprediksi dalam putusan MK 22 April 2024 mendatang di antaranya ialah:
1. Pakar UI, Titi Anggraini mengatakan MK berpeluang memutuskan PSU (pemungutan suara ulang) pada titik-titik yang terkait pergerakan distribusi bansos yang sejalan dengan politisasi birokrasi dan perangkat desa.
2. Menurut Denny Indrayana (“Mencari Keadilan Pilpres 2024”, Kompas, 4 April 2024), sidang sengketa Pilpres selama ini bergerak antara pendekatan kuantitatif (rekapitulasi suara) berhadapan dengan argumentasi kualitatif (kecurangan pemilu). Dilema MK adalah menciptakan keadilan pemilu yang menghormati suara rakyat sekaligus tidak memberi toleransi terhadap kecurangan pemilu. Apabila dapat dibuktikan terjadi kecurangan konstitusional dalam Pilpres 2024, maka dapat saja pasangan 02 didiskualifikasi.
Namun ini tampaknya kurang menghargai suara yang sudah diberikan kepada pasangan calon ini. Bisa pula yang didiskualifikasi hanya Gibran, sementara Prabowo tetap akan jadi presiden. Sebagai pengganti Gibran, menurut Denny Indrayana, dipilih dua nama yang diajukan presiden terpilih.
3. Pemilihan dilakukan tidak oleh seluruh rakyat Indonesia, tetapi cukup oleh anggota MPR. Ini merujuk kepada pasal 8 ayat 2 UUD 1945 “Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden”. Namun ini tidak memperhitungkan para calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah disahkan oleh KPU dan berjuang serta berkampanye dalam Pilpres 2024.
4. Jika Gibran didiskualifikasi, maka sebaiknya calon pengganti Gibran itu dipilih dari peserta Pilpres 2024, yaitu (sesuai abjad): Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Mahfud MD, dan Muhaimin Iskandar (skenario empat). Bisa pula yang melakukan pemilihan bukan hanya anggota MPR, melainkan seluruh rakyat Indonesia.
Dari beberapa skenario yang dipaparkan di atas, kelihatan skenario empat berada di tengah-tengah, dengan argumentasi kualitatif, menghormati suara yang sudah diberikan rakyat dan tidak memberi toleransi kepada kecurangan konstitusional. Jadi dalam hal ini, Prabowo Subianto tetap akan menjadi presiden, Gibran didiskualifikasi dan sebagai penggantinya dipilih dalam tempo 60 hari oleh anggota MPR yang masih aktif sekarang ini di antara empat calon: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar.
Apakah pengambilan putusan MK itu juga dipengaruhi pula perkembangan politik mutakhir terutama hubungan segitiga antara Jokowi-Megawati-Prabowo?
Bila terjadi pendekatan antara Megawati dengan Prabowo, maka ini akan memengaruhi koalisi pemerintahan di masa mendatang. Bagi Prabowo, manuver Jokowi sangat membantu secara signifikan sebelum dan sampai hari H Pemilihan Presiden. Namun setelah menjadi presiden, Prabowo Subianto jelas lebih membutuhkan dukungan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP (partai pemenang pemilihan legislatif).
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sebagian diolah dari Kompas.com
Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
![]() |
---|
Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
![]() |
---|
Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
![]() |
---|
Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.