Sumut Terkini

Kadus di Langkat Dijemput Paksa Usai Tolak Keras Alih Fungsi Hutan Lindung, Tangan Diikat

Ilham dijemput paksa karena diduga menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung di desa tersebut.s

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kondisi barak yang dirusak warga dan berada di dalam kawasan Hutan Lindung (HL), Minggu (21/4/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seorang warga di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dijemput paksa oleh belasan orang tak dikenal (OTK), Kamis (18/4/2024) siang.

Informasi yang diperoleh wartawan ternyata warga itu bernama Ilham Mahmudi seorang Kepala Dusun (Kadus) II Desa Kwala Langkat. 

Ilham dijemput paksa karena diduga menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung di desa tersebut.

“Kami gak kenal siapa yang menjemput paksa rekan kami di rumahnya. Ilham ditarik paksa dan dimasukkan ke bagasi mobil. Tangannya diikat dengan tali. Sempat kami kejar juga, tapi mobilnya melaju sangat kencang,” ujar Fikri dan warga lainnya, Minggu (21/4/2024).

Lanjut Fikri, warga sekitar sempat menggeruduk rumah salahseorang warga yang diduga antek-antek mafia alih fungsi kawasan hutan. 

Akhirnya warga mengetahui jika Ilham dijemput paksa oleh oknum polisi dari Polres Langkat. 

"Tidak ada menerima surat penangkapan terkait jemput paksa itu," ujar Fikri. 

Saat wartawan menyambangi rumah Ilham, beberapa warga juga sempat bercerita, diduga penjemputan paksa itu juga didasari perusakan sebuah barak di kawasan hutan.

Perusakan barak itu, berawal dari kekesalan warga terkait perambahan kawasan hutan lindung yang kian gencar akhir-akhir ini. 

"Tanaman Mangrove berusia puluhan tahun, porak poranda dirambah mafia perusak hutan. Lahan itu dialihfungsikan menjadi areal perkebunan kelapa sawit dan tambak udang," ujar warga lainnya bernama Irul. 

Meski sudah melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH), namun aktor perambah kawasan hutan lindung tersebut tidak juga ditangkap. 

Polisi hanya mengamankan satu unit ekskavator yang sedang melingkup kawasan tesebut, beberapa waktu lalu.

Setelah dari rumah Ilham, wartawan pun bergerak meninjau lokasi barak yang dirobohkan warga. 

Dari kordinat 4.01329 LU – 98.48288 BT di lokasi barak itu, tercatat sebagai kawasan Hutan Lindung (HL). 

Dimana, areal itu tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved