Berita Viral

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan Ratusan Juta, Hasil Lelangnya Untuk Siapa?

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kolase
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan Ratusan Juta, Hasil Lelangnya Untuk Siapa? 

TRIBUN-MEDAN.com - Mobil Rubicon Mario Dandy bakal dilelang kejaksaan senilai ratusan juta.

Proses lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) dan berakhir pada Jumat (26/4/2024) pukul 10.00 WIB melalui aplikasi lelang.

Jika nanti laku, hasil lelangnya untuk siapa?

Foto Mario Dandy dan rubicon.
Foto Mario Dandy dan rubicon. (HO / Tribun Medan)

Mobil Rubicon milik Mario Dandy dilelang, hasilnya untuk restitusi ke David Ozora.

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo akan dilelang untuk membayar restitusi terhadap korban penganiayaan, David Ozora.

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Uang hasil lelang Rubicon itu akan diberikan kepada David Ozora.

Baca juga: Dilelang Kejari, Segini Harga Mobil Rubicon Mario Dandy, Berminat? Simak Cara Membelinya

Seperti diketahui, nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, nantinya hasil lelang tersebut akan langsung diserahkan kepada korban.

"Nanti kami lelang (mobil Rubicon Mario), karena putusannya adalah dilelang kemudian diserahkan ke korban," kata Haryoko kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Kejaksaan Bakal Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Hasilnya Untuk Restitusi ke David Ozora
Kejaksaan Bakal Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Hasilnya Untuk Restitusi ke David Ozora (Instagram)

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).

Dilelang Mulai dari Rp809 Juta

Mobil milik Mario Dandy akan dilelang mulai harga Rp809 juta.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved