Berita Viral

Kejaksaan Bakal Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Hasilnya Untuk Restitusi ke David Ozora

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

Instagram
Kejaksaan Bakal Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Hasilnya Untuk Restitusi ke David Ozora 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan bakal lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy.

Hasil lelang mobil itu akan digunakan untuk membayar restitusi ke David Ozora.

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo akan dilelang untuk membayar restitusi terhadap korban penganiayaan, David Ozora.

Ini Alasan Anak Pejabat Pajak Pakai Plat Nomor Palsu di Jeep Rubicon Miliknya
Ini Alasan Anak Pejabat Pajak Pakai Plat Nomor Palsu di Jeep Rubicon Miliknya (Kolase)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, nantinya hasil lelang tersebut akan langsung diserahkan kepada korban.

"Nanti kami lelang (mobil Rubicon Mario), karena putusannya adalah dilelang kemudian diserahkan ke korban," kata Haryoko kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Walau demikian, Haryoko belum dapat memastikan waktu pelelangan mobil Rubicon tersebut.

Hanya saja, ia menyebut pelelangan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena vonis Mario sudah inkrah.

Baca juga: SOSOK Kakak Rafael Alun Pemilik Rubicon yang Dipamerkan Mario Dandy, Dititip Karena Ribut Sama Istri

“Nanti kami lakukan (pelelangan) secepat-cepatnya," ujar Kajari.

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).

Kasasi Ditolak, Mario Dandy Tetap Ditahan 12 Tahun Penjara

Beginilah nasib Mario Dandy usai kasasi yang diajkannya ditolak MA.

Mario Dandy tetap ditahan 12 tahun penjara atas penganiayaan David Ozora.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Mario Dandy sebagai terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora berteriak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 
Mario Dandy sebagai terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora berteriak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).  (HO)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved