GUGATAN PILPRES DITOLAK MK

ANIES-MUHAIMIN Ogah Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran, Mahfud MD Langsung Ucapkan Selamat

Adapun dalam putusan ini, dari 8 hakim konstitusi yang menyidangkannya, 5 hakim menerima dan 3 hakim dissenting opinion (perbedaan pendapat).

|
Editor: AbdiTumanggor
tangkapan layar youtube
ANIES-MUHAIMIN Ogah Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran, Mahfud MD Langsung Ucapkan Selamat. (tangkapan layar youtube) 

Lebih lanjut, Mahfud juga menganggap bahwa putusan MK menandakan berakhirnya gelaran Pilpres 2024 dari segi hukum.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan MK tersebut.

"Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud.

Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

Anies-Muhaimin Ogah Komentari Putusan MK

Beda dengan Anies Baswedan-Muhaimin langsung meninggalkan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa memberikan pendapat terkait putusan yang menolak semua permohonannya.

Pasangan ini juga belum mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran. "Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi," kata Anies usai sidang putusan gugatan Pilpres, di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Anies mengungkapkan, dirinya akan terlebih dahulu menyiapkan hal-hal yang akan disampaikan nanti di Markas Pemenangan AMIN.

"Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami," pungkas Anies.

Anies dan Muhaimin pun langsung menuju mobilnya dan meninggalkan gedung MK.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Baca juga: GUGATAN Ditolak MK, Anies-Muhaimin Langsung Tinggalkan Gedung MK, Ogah Beri Komentar: Nanti Sore

Baca juga: Amicus Curiae Megawati tak Dipertimbangkan Hakim Konstitusi, MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024

Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin, Komposisi Hakim: 5 Menolak, 3 Dissenting Opinion

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved