Pilpres 2024

MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin, Komposisi Hakim: 5 Menolak, 3 Dissenting Opinion

Adapun dalam putusan ini, dari 8 hakim konstitusi yang menyidangkannya, 5 hakim menerima dan 3 hakim dissenting opinion (perbedaan pendapat).

|
Editor: AbdiTumanggor
tangkapan layar video
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024). (tangkapan layar video) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).

Adapun dalam putusan ini, dari 8 hakim konstitusi yang menyidangkannya, 5 hakim menerima dan 3 hakim dissenting opinion (perbedaan pendapat).

Ketiga hakim dissenting opinion itu ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Sementara, Ketua MK Suhartoyo bersama 4 hakim lainnya, Arsul Sani, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur menolak seluruh permohonan Paslon 01.

Sedangkan hakim konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MK menganggap kubu pasangan calon nomor 01 tidak bisa membuktikan dalil dalam perkara Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

Adapun dalam pertimbangannya hakim kontistusi menganggap bahwa kubu 01 tidak mampu membuktikan tudingan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi), politisasi bansos, hingga cacat etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian, hakim konstitusi juga tidak ada mempertimbangkan Amicus Curiae yang telah diajukan Megawati Soekarnoputri dan sejumlah pihak di MK.

Tim Hukum Anies-Muhaimin Hanya Omon-omon

Di sisi lain, Ucapan Hotman Paris, salah satu tim Pembela Prabowo-Gibran, yang menyatakan bahwa Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) hanya omon-omon mendalilkan tuduhan, terbukti di persidangan setelah 8 Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). 

Salah satu yang dibacakan di sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara pasangan calon 02 di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

"Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata hakim konstitusi Arsul.

Arsul menjelaskan MK menemukan fakta bahwa alat bukti yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh atau komprehensif sebagai alat bukti. Sehingga tidak memunculkan keyakinan bagi hakim MK terjadi korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.

"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilinan pemilih," kata dia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved