Pilpres 2024

MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin, Komposisi Hakim: 5 Menolak, 3 Dissenting Opinion

Adapun dalam putusan ini, dari 8 hakim konstitusi yang menyidangkannya, 5 hakim menerima dan 3 hakim dissenting opinion (perbedaan pendapat).

|
Editor: AbdiTumanggor
tangkapan layar video
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024). (tangkapan layar video) 

Tak hanya itu, Arsul juga mengatakan penggunaan anggaran bansos tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan. Sebab, pelaksanaan anggaran Bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," kata Arsul.

Hakim Mahkamah Konstitusi Asrul Sani .
Hakim Mahkamah Konstitusi Asrul Sani . (HO)

Ucapan Hotman Paris Terbukti: Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Hanya Omon-Omon

Sebelumnya, salah satu Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea merasa aneh dengan penyampaian isi permohonan atau dalil yang disampaikan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Menurut Hotman P aris Tim Hukum Anies-Muhaimin hanya dengan ‘omon-omon dalam dalilnya. “Dalam sejarah karir saya inilah contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang yang digugat,” ujar Hotman.

Menurutnya, tim hukum AMIN malah kebanyakan membahas soal bantuan sosial (Bansos) yang tidak ada relevansinya dengan perkara sengketa Pilpres. “(Bansos) itu bisa dijawab dengan satu kalimat Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos. Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh ngoceh sana-sini alias omon-omon,” kata Hotman.

Hotman Paris Hutapea, mengatakan kepada salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Timnas AMIN, Anthony Budiawan, untuk tidak hanya sekadar bicara atau “omon-omon”.

“Dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. Jangan cuma ‘omon-omon',” kata Hotman.

Pembelaan Hotman sebagai kuasa hukum pihak terkait dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, berawal ketika Anthony Budiawan selaku ahli di bidang ekonomi, menyampaikan paparannya mengenai dugaan pelanggaran terkait legalitas bantuan sosial (bansos).

Anthony mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran konstitusi dan undang-undang untuk pemenangan Paslon 02, yaitu dengan pemberian bansos secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang.

Selain itu, ia menyebut terdapat pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar Rp50,15 triliun di Kementerian Keuangan. Karena itu, ia menyerahkan kepada MK untuk menilai nilai legalitas dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Hotman pun mempertanyakan apakah MK berwenang untuk memutus dugaan pelanggaran yang dijabarkan. “Apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar Undang-Undang APBN, korupsi, bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak ada satupun pihak, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri, yang dilibatkan dalam perkara ini,” tanya Hotman.

“Nanti kita serahkan kepada siapa yang merasa berkepentingan soal apakah pelanggaran dugaan undang-undang ini akan ditindaklanjuti dengan mengusut secara pidana, tapi dalam hal ini, untuk kepentingan bansos dan pemilu, dan di dalam sidang, adalah Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah bansos ini legal atau tidak,” jawab Anthony.

Pada akhirnya, Hotman pun kembali menegaskan bahwa Anthony sebagai ahli seharusnya bertanggung jawab atas pernyataannya dan tidak sekadar bicara atau “omon-omon”.

Menambahkan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menganggap isi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan sebagai upaya penggiringan opini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved