Pilpres 2024
GUGATAN Ditolak MK, Anies-Muhaimin Langsung Tinggalkan Gedung MK, Ogah Beri Komentar: Nanti Sore
Anies Baswedan meninggalkan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa memberikan pendapat terkait putusan yang menolak semua permohonannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Anies Baswedan meninggalkan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa memberikan pendapat terkait putusan yang menolak semua permohonannya.
Sidang sengketa Pilpres 2024 telah usai. Hakim MK telah memutuskan menolak semua permohonan dari kubu Anies-Muhaimin.
"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi," kata Anies usai sidang putusan gugatan Pilpres, di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Anies mengungkapkan, dirinya akan terlebih dahulu menyiapkan hal-hal yang akan disampaikan nanti di Markas Pemenangan AMIN.
"Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami," pungkas Anies.
Ada pun berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, tak lama sidang putusan PHPU Pilpres 2024 selesai, Anies bersama cawapresnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imim langsung meninggalkan Gedung MK.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Baca juga: Kadus di Langkat Ditahan Usai Tolak Alih Fungsi Hutan Lindung,LBH Medan:Polres Langkat Berat Sebelah
Baca juga: Cara Melihat dan Menghitung Nilai UTBK-SNBT 2024
Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikam dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.
Baca juga: Amicus Curiae Megawati tak Dipertimbangkan Hakim Konstitusi, MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024
Baca juga: PENAMPAKAN Minibus Innova yang Tabrak Tiang Gerbang Tol Tebingtinggi Usai Alami Rem Blong
Mahkamah menegaskan, putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023.
Adapun putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.