Sumut Terkini

Kadus di Langkat Ditahan Usai Tolak Alih Fungsi Hutan Lindung,LBH Medan:Polres Langkat Berat Sebelah

Ilham dijemput paksa karena diduga menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung di desa tersebut.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kondisi barak yang dirusak warga dan berada di dalam kawasan Hutan Lindung (HL), Minggu (21/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ilham Mahmudi Kepala Dusun (Kadus) II Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dijemput paksa oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Langkat.

Ilham dijemput paksa tanpa adanya surat perintah penangkapan, karena disebut-sebut sebagai pelaku pengerusakan sebuah barak yang berada di dalam kawasan hutan lindung. 

Atas kejadian ini, Wakil Direktur LBH Medan, M Ali Nafiah Matondang pun menyoroti kejadian ini. 

"Polres Langkat telah melakukan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dengan adanya dugaan penculikan dan penahanan tanpa adanya surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap saudara Ilham," ujar Ali, Senin (22/4/2024). 

Lanjut Ali, selain itu terkesan Polres Langkat berat sebelah dalam hal penegakan hukum terhadap pelestarian dan perlindungan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Langkat, dengan tidak adanya kejelasan proses hukum terhadap terduga pelaku perusakan dan alih fungsi kawasan hutan yang diadukan masyarakat.

Dan berbanding terbalik dengan yang di alami oleh Ilham saat ini. 

"LBH Medan mengecam keras segala bentuk perampasan kemerdekaan warga sipil khususnya bagi saudara Ilham dan anggota masyarakat lainnya, yang saat ini berjuang melindungi kelestarian kawasan hutan di Kwala Langkat dari rakusnya oknum-oknum tidak bertanggungjawab," ujar Ali.

"Meminta kepada Kapolres Langkat untuk segera menindak tegas pelaku pengrusakan dan alih fungsi kawasan hutan mangrove yang selama ini di sampaikan oleh masyarakat Kwala Langkat," sambungnya.

Wakil Direktur LBH Medan ini juga meminta agar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, menyelidiki dan menindak tegas setiap oknum personel Polres Langkat yang terbukti melindungi pelaku perusakan dan alih fungsi kawasan hutan.

"Kemudian membebaskan saudara Ilham karena diduga terdapat unprosedural proses hukum yang terkesan dipaksakan," ujar Ali. 

Dikabarkan sebelumnya, seorang warga di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dijemput paksa oleh belasan orang tak dikenal (OTK), Kamis (18/4/2024) siang.

Informasi yang diperoleh wartawan ternyata warga itu bernama Ilham Mahmudi seorang Kepala Dusun (Kadus) II Desa Kwala Langkat. 

Ilham dijemput paksa karena diduga menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung di desa tersebut.

“Kami gak kenal siapa yang menjemput paksa rekan kami di rumahnya. Ilham ditarik paksa dan dimasukkan ke bagasi mobil. Tangannya diikat dengan tali. Sempat kami kejar juga, tapi mobilnya melaju sangat kencang,” ujar Fikri dan warga lainnya, Minggu (21/4/2024).

Lanjut Fikri, warga sekitar sempat menggeruduk rumah salahseorang warga yang diduga antek-antek mafia alih fungsi kawasan hutan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved